Meski Ada Imbauan Bea Cukai, Rokok Tanpa Cukai di Perbatasan Natuna Tetap Masif

Natuna, Narasiberita.co.id.  – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kabupaten Natuna, kini masih ada.

Berbagai merek rokok seperti ERA, OFO, PIN, Cappucino, dan Kalbaco dilaporkan membanjiri pasar di wilayah perbatasan tersebut secara masif.

Berdasarkan fakta di lapangan, aktivitas ilegal ini diduga berlangsung secara terang-terangan tanpa adanya pengawasan serius dari pihak terkait.

Hal ini memicu pertanyaan besar di tengah publik mengenai komitmen dan peran aparat penegak hukum dalam memberantas penyelundupan barang ilegal di wilayah tersebut.

Hasil pantauan menunjukkan bahwa rokok tanpa pita cukai tersebut bebas dipajang dan diperjualbelikan di sejumlah toko kelontong hingga warung kecil.

Harga yang jauh lebih murah dibanding rokok legal menjadi daya tarik utama bagi konsumen, meskipun praktik ini jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan negara dari sektor penerimaan cukai.

Seorang warga Natuna, yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa perkara ini bukanlah hal baru.

Padahal, baru-baru ini pihak bea cukai sudah memberikan imbauan ke setiap pelaku usaha klontong terkait rokok ilegal tersebut, namun sampai saat ini masih berjalan mulus.

Sudah lama beredar. Memang kemarin sempat ada imbauan dari pihak Bea Cukai mengenai masalah rokok ilegal ini, tapi praktiknya tetap saja ada,” ungkapnya. Senin (27/4/2026).

Ketegasan hukum dinilai sebagai harga mati untuk menghentikan kebocoran pendapatan negara dan menjaga tatanan ekonomi yang sehat di wilayah perbatasan.

Jika dibiarkan tanpa tindakan konkret, dikhawatirkan praktik ilegal ini akan semakin mengakar dan meruntuhkan wibawa hukum di mata masyarakat. (Marzani)

Tinggalkan Balasan