LPH LPPOM Bengkulu: Mayoritas SPPG Mukomuko Belum Kantongi Sertifikat Halal
Mukomuko, Narasiberita.co.id – Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Mukomuko diketahui belum mengantongi sertifikat halal, meski persyaratan tersebut menjadi salah satu ketentuan penting dalam operasional program.
Berdasarkan ketentuan dalam SK Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 40.1 Tahun 2026, setiap SPPG yang beroperasi wajib memenuhi standar sertifikasi halal, baik untuk bahan baku maupun seluruh rantai pasok yang digunakan.
Persyaratan tersebut mencakup rumah potong unggas (RPU), produk tahu, tempe, hingga seluruh bahan makanan yang disuplai ke dapur MBG.
Dari puluhan SPPG yang telah aktif beroperasi di Kabupaten Mukomuko, hingga saat ini baru dua dapur yang telah mengantongi sertifikat halal.
Hal tersebut dibenarkan Person in Charge (PIC) LPH LPPOM Provinsi Bengkulu, Ale Bowo Anugrah, saat dikonfirmasi.
“Iya benar, untuk di Mukomuko baru dua dapur yang sudah mengantongi sertifikat halal, yakni SPPG di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Teramang Jaya dan SPPG di Desa Gading Jaya, Kecamatan Sungai Rumbai. Selebihnya, sepengetahuan kami belum ada karena sampai saat ini belum ada pengelola SPPG yang mengajukan pengurusan sertifikat halal,” ujarnya.
Ale menjelaskan, batas akhir kewajiban sertifikasi halal bagi SPPG ditetapkan hingga 18 Oktober 2026. Tenggat waktu tersebut merupakan bagian dari tahapan implementasi kewajiban sertifikasi halal secara nasional sesuai regulasi pemerintah.
Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh pengelola SPPG atau dapur MBG di Kabupaten Mukomuko agar segera mengurus sertifikasi halal guna menghindari potensi sanksi maupun kendala administratif di kemudian hari.
Menurutnya, sertifikat halal merupakan kewajiban yang harus dipenuhi sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Sertifikat halal merupakan kewajiban mutlak bagi setiap SPPG untuk menjamin rasa aman dan kepercayaan masyarakat sebagai penerima manfaat program MBG,” katanya.
Ia menambahkan, sertifikasi halal tidak hanya menyangkut bahan baku yang digunakan, tetapi juga mencakup proses pengolahan, penyimpanan, distribusi hingga manajemen dapur secara keseluruhan.
Oleh karena itu, pengurusan sertifikat halal sebaiknya dilakukan sejak awal operasional agar seluruh tahapan kegiatan dapat dipastikan memenuhi standar yang telah ditetapkan pemerintah.
“Ini penting untuk menjamin kepercayaan masyarakat terhadap makanan yang disediakan serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya. (Hc)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















