Aroma Diskriminasi di Mukomuko, Penyumbang PAD Disudutkan, Hiburan Malam Lainnya Melenggang

Mukomuko, Narasiberita.co.id. – Polemik penertiban tempat hiburan malam di Kabupaten Mukomuko terus menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan dan penertiban secara menyeluruh tanpa tebang pilih terhadap seluruh pelaku usaha hiburan.

Salah satu tokoh pemuda Kecamatan Penarik, Bambang Saputra, menilai langkah penertiban seharusnya dilakukan secara adil dan tidak hanya berfokus pada satu lokasi tertentu.

Kalau memang ingin ditertibkan, ya tertibkan semuanya tanpa kecuali. Jangan hanya menyasar objek tertentu secara parsial,” ujar Bambang, Rabu (8/7/2026).

Menurut Bambang, pemerintah daerah perlu melakukan pendataan terhadap seluruh tempat karaoke yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko, termasuk di Kecamatan Penarik, XIV Koto, Kota Mukomuko, dan Teramang Jaya.

Ia juga menyebut, berdasarkan informasi yang diperolehnya, salah satu usaha karaoke di Kecamatan Penarik merupakan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar dari sektor hiburan.

Karena itu, ia berharap pengawasan dilakukan secara proporsional dengan mengedepankan data dan fakta.

Kami berharap pengawasan dilakukan secara objektif. Semua tempat hiburan harus diperiksa legalitasnya, kepatuhan pajaknya, serta kontribusinya terhadap PAD,” katanya.

Bambang mendorong Badan Keuangan Daerah (BKD), Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan audit terhadap seluruh tempat hiburan di Kabupaten Mukomuko.

Menurutnya, ada tiga aspek yang perlu menjadi perhatian pemerintah, yakni legalitas perizinan, kepatuhan pembayaran pajak daerah, dan besaran kontribusi terhadap PAD.

Selain itu, Bambang meminta pemerintah membuka data kontribusi PAD dari masing-masing tempat hiburan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

Kami berharap pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, seorang warga Desa Sidodadi yang enggan disebutkan namanya juga memberikan tanggapan terkait ramainya pemberitaan mengenai salah satu usaha karaoke di wilayah tersebut.

Menurutnya, informasi yang berkembang perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Setahu kami, aktivitas di tempat karaoke tersebut belakangan berjalan kondusif. Para pekerjanya juga datang dan pulang bekerja dengan berpakaian sopan,” katanya.

Dalam pernyataannya, Bambang menyampaikan beberapa harapan kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko, di antaranya melakukan audit terhadap seluruh tempat hiburan, meningkatkan pengawasan terhadap usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan, membuka informasi mengenai kontribusi PAD sektor hiburan, serta memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, BKD, Satpol PP, maupun DPMPTSP belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Hc)

Tinggalkan Balasan