Lima Kasus Narkotika Terungkap, Polresta Bengkulu Amankan Residivis hingga Anak di Bawah Umur
Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bengkulu berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama periode 27 April hingga 5 Mei 2026.
Hasil pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Lobby Polresta Bengkulu, Kamis (7/5/2026) pukul 13.00 WIB, dipimpin Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat didampingi Kasat Narkoba AKP Firman Syahputra dan Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat.
Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan enam tersangka dengan total barang bukti narkotika berupa 21,91 gram sabu dan 315,52 gram ganja.
Kasus pertama diungkap pada 27 April 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di parkiran Alfamart Kelurahan Padang Serai, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Petugas mengamankan tersangka SB (33), seorang buruh harian warga Sawah Lebar, Kota Bengkulu. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket kecil sabu seberat 0,19 gram, satu unit ponsel Oppo merah, dan satu unit sepeda motor Vega Force hitam.
Tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Di hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, Satresnarkoba kembali menangkap WW (30), seorang pedagang warga Jalan Ir Rustandi Sugianto, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu.
Dari tersangka, polisi mengamankan satu paket besar sabu seberat 11,68 gram, satu unit ponsel Realme hitam, serta sepeda motor Jupiter Z biru. WW juga diketahui merupakan residivis.
Kasus ketiga diungkap pada 27 April 2026 pukul 21.30 WIB di kawasan Pelabuhan Pulau Baai, Kecamatan Kampung Melayu, hingga Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah.
Polisi menangkap dua tersangka, yakni MA (21), seorang sopir warga Sidodadi, dan seorang anak berusia 17 tahun asal Air Napal, Bengkulu Utara.
Barang bukti yang diamankan berupa tujuh paket kecil sabu dengan berat total 0,38 gram serta dua unit handphone.
Sementara itu, pada 5 Mei 2026 pukul 22.30 WIB, polisi mengamankan seorang anak berusia 16 tahun di Jalan Salak Raya, Kelurahan Panorama, Kecamatan Singaran Pati.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket kecil ganja seberat 16,39 gram dan satu unit handphone. Pelaku diketahui merupakan residivis.
Masih di tanggal yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB, Satresnarkoba kembali menangkap BY (31), seorang pedagang warga Kelurahan Kebun Tebeng, Kecamatan Singaran Pati.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 19 paket kecil sabu, dua paket sedang sabu, tiga paket sedang ganja, dan satu unit handphone.
Total barang bukti yang diamankan dari tersangka BY yakni sabu seberat 9,66 gram dan ganja seberat 299,13 gram. BY juga tercatat sebagai residivis kasus narkotika.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polresta Bengkulu.
“Komitmen kami jelas, tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kota Bengkulu. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas,” ujarnya.
Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (Nrl)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















