Enam Kasus Narkoba Terungkap, Polresta Bengkulu Amankan 7 Pelaku
Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Polresta Bengkulu menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Selasa (21/4/2026) pukul 13.30 WIB di Lobby Polresta Bengkulu.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jonni Manurung, S.H., M.H., serta Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat, bersama personel Satresnarkoba dan Sihumas Polresta Bengkulu.
Sejumlah awak media turut hadir sebagai bentuk transparansi kinerja kepolisian dalam pemberantasan narkotika.
Dalam pemaparannya, Kapolresta Bengkulu menyampaikan bahwa Satresnarkoba berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika sepanjang Maret hingga April 2026 di sejumlah wilayah Kota Bengkulu, yakni Kecamatan Sungai Serut, Singaran Pati, Selebar, dan Ratu Agung.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak tujuh orang tersangka berhasil diamankan, dengan beberapa di antaranya merupakan residivis kasus narkoba.
“Ini bukti keseriusan kami. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Bengkulu,” tegas Kapolresta.

Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap, antara lain:
- QF (30), residivis kasus sabu, diamankan di Sungai Serut dengan barang bukti 0,25 gram sabu.
- FR (22) dan E (37) ditangkap di Singaran Pati dengan barang bukti 0,83 gram sabu.
- EF (24) diamankan di Selebar dengan barang bukti 0,8 gram sabu.
- W (44), residivis ganja, ditangkap di Ratu Agung dengan barang bukti mencapai 1 kilogram ganja.
- ZB (18) diamankan di Selebar dengan barang bukti 3,56 gram ganja.
- OD (46) ditangkap dalam kasus yang menjadi perhatian, dengan barang bukti 14,21 gram sabu yang diduga siap edar.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 16,09 gram dan ganja seberat 1,4 kilogram.
Polisi juga menyita sejumlah barang pendukung seperti handphone, kendaraan, serta perlengkapan yang digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait narkotika, yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kapolresta Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya. (NH)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















