Ditresnarkoba Polda Bengkulu Behasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu di Kota Bengkulu
Bengkulu, Narasiberita.co.id. – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu di wilayah Kota Bengkulu. Dua orang terduga pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 21 Oktober 2026, sekitar pukul 17.30 WIB.
Kedua tersangka yang diamankan berinisial *YA (29)* dan *PS (41)*.
Tersangka pertama berinisial *YA Bin WS*, pekerjaan tuna karya, alamat Pematang Gubernur Kec. Muara Bangkahulu.
Tersangka kedua berinisial *PS Bin N*,, pekerjaan Karyawan Swasta, Kel. Bajak Kec. Teluk Segara.
Dari tersangka *YA*, petugas mengamankan 1 paket diduga sabu dalam plastik klip bening di atas kursi kamar, 3 buah plastik klip bening, 1 buah sekop dari pipet, dan 1 unit HP OPPO A16.
Sementara dari tersangka *PS*, diamankan 1 paket sabu di kantong celana belakang, 7 paket sabu di dalam kotak bening di kantong celana depan, 2 paket besar sabu yang diselipkan di dalam sajadah warna kuning dibungkus plastik makanan, 1 unit timbangan elektrik, 2 buah sekop pipet, 1 lembar sajadah, 1 lembar celana pendek, dan 1 unit HP VIVO.
Ps. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Rahmat Hadi Fitrianto,S.H.,S.I.K.,M.H menjelaskan kronologis pengungkapan bermula dari laporan masyarakat.
“Berawal dari laporan dari masyarakat, anggota Subdit II mendapatkan informasi bahwa adanya seseorang berinisial YA yang sering memakai Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya personel Subdit II langsung melakukan penangkapan terhadap sdr YA dan langsung memanggil warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 paket diduga sabu,” ujar Ps. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Dari hasil interogasi, tersangka YA mengaku mendapatkan barang tersebut dari tersangka PS.
“Dari hasil interogasi, sdr YA mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut dari sdr PS sebanyak 1 paket seharga Rp 250.000 dengan cara mengambil peta dari sdr PS,” jelas Kompol Rahmat
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit II langsung memburu PS.
“Berbekal informasi tersebut, kami mendapatkan informasi bahwa sdr PS sering menjual narkotika jenis sabu dan keberadaannya diketahui sedang berada di Hotel Pabelan RedPartner. Personel Subdit II langsung menuju lokasi. Saat sdr PS keluar dari hotel, langsung kami lakukan penangkapan dengan disaksikan pemilik hotel dan karyawan hotel,” ujar Kasubdit 2.
Saat digeledah badan, ditemukan 8 paket sabu di kantong celana. Penggeledahan berlanjut ke kamar hotel
“Setelah itu dilanjutkan penggeledahan di dalam kamar Hotel Pabelan RedPartner Kamar No. 5A dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket besar diduga sabu yang ditemukan di dalam selipan sajadah warna kuning, timbangan elektrik, dan sekop dari pipet,” ungkapnya.
“Dari hasil interogasi, sdr PS mengaku membeli narkotika jenis sabu tersebut dari sdr HRS sebanyak 2 kantong dengan berat kotor 20 gram seharga Rp 20.000.000 dengan cara bertemu langsung di daerah Sungai Hitam,” tutup ps. Kasubdit 2.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Bengkulu untuk diproses lebih lanjut.
Pihak Ditresnarkoba akan melengkapi mindik, melakukan riksa saksi dan pelaku serta uji dan timbang barang bukti, serta melakukan pengembangan jaringan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(Nb)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















