Seluma, Narasi berita.co.id – Usai melakukan pemeriksaan terhadap Kasi Pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, pada Senin tanggal (24/3/2025).
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, kembali mengagendakan pemanggilan terhadap mantan-mantan pejabat di Pemerintahan kabupaten (Pemkab) Seluma.
Hal tersebut seperti yang disampaikan oleh Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma membenarkan, terkait dengan rencana agenda pemanggilan terhadap mantan-mantan pejabat Pemkab Seluma yang telah diagendakan pada Selasa, 25 Maret 2025.
“Iya, rencananya besok (Hari ini, Red) telah diagendakan pemanggilan terhadap mantan Pejabat Pemkab Seluma,” sampai Gufroni kepada Narasi Berita.
Adapun mantan-mantan pejabat Pemkab Seluma yang telah dijadwalkan pemanggilan oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, sebanyak 9 mantan pejabat.
Yakni, SD merupakan mantan Sekretaris daerah (Sekda) Pemkab Seluma tahun 2011, JF merupakan mantan Kabag Tapem 2011, TZ mantan Kabag Tapem 2009 hingga 2010, MR merupakan mantan Kabag Hukum, ES merupakan mantan Kasubag Pertanahan Tapem. Serta HZ merupakan bantuan Bendahara Pembantu.
“Masih terkait dengan kasus pembebasan perkantoran Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011,” tegas Gufroni.
Terkait dengan pemeriksaan terhadap
Kasi Pertanahan BPN Kabupaten Seluma, Gufroni mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan Kasi Pertanahan BPN Kabupaten Seluma terkait dengan peta biang yang telah dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Seluma, dari hasil floating yang telah dilakukan.
Dari floating yang telah dilakukan, ada kekurangan luasan lahan yang telah diganti rugi oleh Pemkab Seluma.
Dalam kekurangan luasan lahan yang diganti rugi pada pembebasan lahan pada tahun 2009 hingga tahun 2011 setidaknya seluas kurang lebih 10 hektar.
(Da)