Berikut Hukuman Untuk Pelaku Pembunuhan Sadis Nenek dan Cucu Dikarang Dapo Kaur

  • Bagikan
Foto: Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH melakukan konferensi pers pelaku pembunuh di Desa Karang Dapo/ nb.co.id.- (13/1/2025). Nh

Kaur, Narasiberita.co.id.- Pelaku pembunuhan nenek Bidah (67) dan cucunya Yeti (14) ditetapkan tersangka oleh Polres Kaur pada press realeas di halaman Satya Haprabu pada Senin, (13/1/2025).

Pelaku pembunuhan berinisial F (18), warga Desa Penandingan Kecamatan Kinal yang telah menghilangkan nyawa nenek Bidah  dan cucunya Yeti, warga Desa Karang Dapo, Kecamatan Semidang Gumay, Kabupaten Kaur Provinsi  Bengkulu pada Jumat, 20 Desember 2024 lalu.

Kapolres Kaur AKBP. Yuriko Fernanda, SH,S.IK,MH didampingi Kasat Reskrim AKP.Todo Rio Tambunan, S.Th,M.Th  menyampaikan, tersangka melakukan pencurian pada hari Jumat 20 Desember 2024 sekira pukul 02.00 WIB di Desa Karang Dapo telah terjadi tindak pidana kejahatan terhadap nyawa orang (pembunuhan) dengan korban Yeti dan neneknya Bidah.

Artikel Lainnya :  Wabup Kaur Didampingi Kasat Pol PP Buka Sosialisasi dan Evaluasi Terkait Penertiban Hewan Ternak

“Telah menghilangkan nyawa korban  dengan menggorok leher korban dan sempat melakukan pelecehan seksual terhadap Yeti. Berdasarkan hasil visum terdapat cairan sperma,” jelasnya.

Dikatakan Polres, motif pelaku F (18) melakukan pencurian handpone dan motor korban Honda Beat hitam dengan Nomor Polisi : B 4741 FTN, tetapi akibat pelaku dalam keadaan mabuk Samcodin. Saat beraksi, pelaku diketahui nenek Bidah  langsung menusuk  lehernya.

Setelah itu baru membunuh Yeti. Setelah tidak bernyawa, pelaku sempat melakukan pelecehan. Terbukti dari hasil visum terhadap korban Yeti.

Selain itu ia sangat mengapresiasi kerja keras tim layak robot yang sudah berhasil menangkap pelaku.

Artikel Lainnya :  Pemda Kaur Ucapkan Terima Kasih Untuk DPRD Atas Pengesahan APBD Tahun 2025

“Penyidikan anggota Sat Reskrim Polres Kaur telah melakukan pemeriksaan sebanyak 13 (tiga belas) saksi-saksi,” jelasnya.

Pasal yang dilanggar pelaku akibat menghilangkan nyawa orang yakni,  Pasal 339 KUHPidana : dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak : dipidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Artikel Lainnya :  Soal Parkir Dipantai Panjang, Belum Juga Mendapatkan Titik Terang

Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak : dipidana penjara paling singkat 5 (Iima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sementara Pelaku pembunuh F  mengakui telah menyesali perbuatannya dan siap mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kepada keluarga korban saya menyesali kejahatan, dan memohon maaf,” ujarnya.

 

Editor: Nh

  • Bagikan