Jejaring Pornografi Mantan Istri Terbongkar, Polres Rejang Lebong Tangkap Pelaku di Bantul

Rejang Lebong,  Narasiberita.co.id | Polres Rejang Lebong, Bengkulu, menggelar rilis pers hari ini terkait pengungkapan kasus tindak pidana pornografi yang melibatkan penyebaran konten intim tanpa busana.

Kasus ini berhasil dibongkar oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rejang Lebong yang dipimpin oleh Kanit Tipidter, Ipda Agus Mengku Haryono, S.H.

Konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Rejang Lebong tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Muhamad Akhyar Anugerah, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri, S.H.

Dalam keterangannya, Iptu Muhamad Akhyar Anugerah mengungkapkan bahwa tersangka berinisial KA (34) ditangkap di rumah orang tuanya di wilayah Piyungan, Kabupaten Bantul, Yogyakarta, pada 8 Mei 2026.

Tersangka ditangkap setelah terbukti secara sistematis menyebarkan konten intim milik mantan istrinya, SW (33), ke media sosial dan situs dewasa.

“Tersangka memiliki kelainan atau penyimpangan seksual, di mana ia merasa gairahnya bertambah saat melihat dokumentasi intim mantan istrinya sembari membayangkan bersetubuh ketika konten tersebut diposting atau dibagikan kepada orang lain,” ungkap Iptu Muhamad Akhyar Anugerah saat memberikan keterangan pers.

Berdasarkan hasil penyidikan, Ipda Agus Mengku Haryono dan tim mendapati bahwa pelaku menggunakan situs web Semprot serta grup Telegram dengan ribuan anggota sebagai sarana untuk menyebarkan konten tersebut.

Dalam grup Telegram, pelaku bahkan menawarkan layanan “berbagi fantasi” kepada anggota grup lainnya dan mengirimkan konten intim korban melalui pesan sementara yang hanya dapat diakses selama 3 hingga 10 detik.

Sejumlah barang bukti telah disita oleh penyidik, di antaranya satu unit iPad Pro, satu unit ponsel Samsung Galaxy Z Fold 7 milik tersangka, serta bukti elektronik berupa akun-akun yang digunakan untuk menyebarkan konten pornografi.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Iptu Muhamad Akhyar Anugerah menegaskan bahwa pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga paling lama 10 tahun, serta denda maksimal Rp2 miliar. (Rian)

Tinggalkan Balasan