Polsek Selupu Rejang Ringkus Dua Tersangka Kriminal: Dari Residivis Pembobol Rumah Hingga Karyawan SPBU Penggelap Motor

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Kepolisian Sektor (Polsek) Selupu Rejang berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya, yakni pencurian dengan pemberatan (curat) dan penggelapan.

Kedua kasus ini dirilis secara resmi di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Rejang Lebong, Rabu (15/7/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolsek Selupu Rejang, IPTU Azmi Aryanto, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri, S.H.

Dalam rilis tersebut, Kapolsek Selupu Rejang menyampaikan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah.

“Kami berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan ini. Seluruh tersangka telah diamankan tanpa perlawanan sebagai wujud komitmen Polsek Selupu Rejang dalam menjamin keamanan masyarakat,” ujar Kapolsek Selupu Rejang, IPTU Azmi Aryanto, S.H.

Kasus pertama melibatkan Dion Saputra alias Dion (45), seorang residivis kasus pencurian kotak amal pada 2008.

Tersangka diringkus karena melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Desa Suban Ayam, Kecamatan Selupu Rejang.

Aksi kejahatan ini terjadi pada 13 Juli 2025, namun baru berhasil diungkap pada 25 Juni 2026. Modus operandi yang digunakan tersangka, yakni mencari barang bekas di sekitar lokasi, lalu menyasar rumah yang terlihat kosong.

Tersangka masuk melalui jendela kamar orang tua korban dan berhasil mengambil uang tunai Rp6.000.000, rokok senilai Rp2.025.000, serta satu unit mesin gerinda.

Dion ditangkap tanpa perlawanan oleh Unit Reskrim Polsek Selupu Rejang yang dibantu Tim URC Elang Juvi Polres Kepahiang.

Ia kini disangkakan melanggar Pasal 477 Huruf F Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.

Kasus kedua melibatkan Naldo Surender (24), seorang karyawan SPBU Simpang Bukit Kaba yang ditangkap pada 24 Juni 2026 atas dugaan penggelapan sepeda motor milik rekan kerjanya, M. Rizki Agustiansyah.

Peristiwa bermula pada 15 Juni 2026 ketika pelaku, yang merasa kebingungan karena uang setoran OKA Nitrogen miliknya telah habis dipakai, berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin pergi menyetorkan uang tersebut. Bukannya menjalankan tugas, tersangka justru menggadaikan motor Honda BEAT Street milik korban kepada seseorang di Dusun Talang Gunung senilai Rp2.000.000.

Hasil uang gadai tersebut diakui tersangka digunakan untuk membeli sabu-sabu, bermain judi sabung ayam, serta untuk kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Rian)

Tinggalkan Balasan