Kasus Penolakan Pasien Lakalantas, DPRD Provinsi Bengkulu Akan Gelar Sidak Untuk Penyelidikan

  • Bagikan
Foto: Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain./nb.co.id.-

Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Kasus penolakan pasien korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) di dua rumah sakit di Bengkulu, yakni RSUD M. Yunus dan RS Tiara Sella, memicu reaksi keras dari DPRD Provinsi Bengkulu.

Insiden ini melibatkan Edi Wagimin (63), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, yang menjadi korban Lakalantas pada 25 Desember 2024.

Akibatnya, DPRD Provinsi Bengkulu berencana menggelar inspeksi mendadak (sidak) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut.

Menurut laporan, Edi Wagimin terlibat kecelakaan di Jalan Pariwisata Pantai Panjang saat mengendarai sepeda motor yang diduga menabrak mobil milik Andy Suhary, warga Bandar Ratu, Kabupaten Mukomuko. Andy yang juga seorang anggota DPRD Provinsi Bengkulu, membawa korban ke RS Tiara Sella, namun mendapatkan respons mengecewakan.

Artikel Lainnya :  Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi Pimpin Rapat Paripurna Terakhir Tahun Sidang 2024

Setibanya di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Tiara Sella, Andy mengatakan bahwa petugas menyatakan tidak ada dokter dan ambulans tersedia. Ia kemudian diarahkan untuk membawa korban ke RSUD M. Yunus.

“Ketika sampai di IGD RS Tiara Sella, petugas mengatakan tidak ada dokter dan ambulans, jadi kami diminta langsung ke RSUD M. Yunus,” ungkap Andy Kamis,(26/12/2024).

Namun, di RSUD M. Yunus, nasib serupa menimpa korban. Andy menyebutkan bahwa petugas IGD menyatakan dokter spesialis tidak ada hingga libur Tahun Baru selesai.

“Kami bahkan mencoba bernegosiasi agar korban bisa ditangani, tetapi petugas tetap pada keputusan bahwa dokter sedang cuti. Akhirnya, korban dibawa ke RS Gading Medika, dimana ia baru mendapatkan perawatan,” ujarnya.

Artikel Lainnya :  Pimpinan DPRD provinsi Bengkulu periode 2024 - 2029 Disahkan Sebelum Pelantikan Prabowo-Gibran

Menanggapi kejadian ini, anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain menyatakan keprihatinannya.

Ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, terutama korban kecelakaan yang membutuhkan penanganan darurat.

“Kami dari Komisi IV DPRD akan melakukan sidak ke beberapa rumah sakit. Termasuk RS Tiara Sella dan RSUD M. Yunus. Tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menolak pasien, terutama dalam kondisi darurat,” tegas Teuku.

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah harus memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit yang terbukti melanggar aturan.

“Kami dari Komisi IV DPRD akan melakukan sidak ke beberapa rumah sakit. Termasuk RS Tiara Sella dan RSUD M. Yunus. Tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk menolak pasien, terutama dalam kondisi darurat,” tegas Teuku.

Artikel Lainnya :  DPRD Provinsi Bengkulu Desak Kemenhub RI Jelaskan Tentang Pengerukan Pulau Baai

Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah harus memberikan sanksi tegas kepada rumah sakit yang terbukti melanggar aturan.

(Ida)

  • Bagikan