Terungkap Isi Perdamaian Kades Kayu Manis, Ada Cuci Kampung dan Istilah “Piawang Mecoak Timbo

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Penyelesaian dugaan hubungan pribadi Kepala Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Waluyo, dengan Hasanah, perempuan yang disebut masih berstatus sebagai istri Sunarya, ternyata tidak berhenti pada pertemuan kekeluargaan.

Dalam pertemuan yang berlangsung Selasa malam, 3 November 2026, muncul permintaan agar Waluyo menjalani cuci kampung secara adat.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Desa Kayu Manis, Ma’ruf, saat ditemui wartawan pada Jumat, 6 November 2026.

Ma’ruf mengatakan, dirinya ikut menyaksikan proses perdamaian tersebut bersama unsur Pemerintahan Desa Kayu Manis. Ia juga menegaskan bahwa pertemuan tersebut tidak dilakukan secara diam-diam.

Karena Ma’ruf menyampaikan seluruh keterangannya menggunakan bahasa Rejang, pernyataan berikut merupakan hasil terjemahan ke bahasa Indonesia.

“Tidak ada yang ditutup-tutupi atau dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Perdamaian itu merupakan penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak. Saya menyaksikannya bersama unsur pemerintahan desa,” ujar Ma’ruf, sebagaimana diterjemahkan dari bahasa Rejang.

Menurut Ma’ruf, dalam pertemuan tersebut hadir Sunarya sebagai suami Hasanah dan pihak Waluyo. Sementara Hasanah tidak hadir dalam proses perdamaian tersebut.

Ma’ruf kemudian mengungkap salah satu poin yang dibicarakan dalam pertemuan itu.

Menurut dia, Sunarya meminta Waluyo menjalani cuci kampung secara adat. Permintaan tersebut dikaitkan dengan posisi Waluyo sebagai kepala desa.

Dalam adat Rejang, kata Ma’ruf, terdapat istilah “piawang mecoak timbo” yang berkaitan dengan seseorang yang memiliki kedudukan sebagai pemimpin atau unsur pemerintahan.

“Kalau diterjemahkan, dalam adat Rejang ada istilah piawang mecoak timbo. Orang yang memiliki kedudukan seperti raja atau unsur pemerintahan mendapat perlakuan atau sanksi adat yang berbeda. Sanksinya disebut dua kali lipat dibandingkan masyarakat biasa,” kata Ma’ruf dalam terjemahan keterangannya.

Ia menjelaskan, apabila cuci kampung tersebut dilaksanakan, prosesnya tidak dilakukan secara tertutup. Pelaksanaannya akan dilakukan di balai dan terbuka untuk diketahui masyarakat.

“Cuci kampung itu dilaksanakan di balai, terbuka dan diketahui masyarakat. Jadi bukan dilakukan diam-diam,” ujar Ma’ruf, berdasarkan terjemahan keterangannya.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa meskipun perdamaian telah dilakukan secara kekeluargaan, masih ada tahapan adat yang belum dilaksanakan.

Ma’ruf mengatakan, sampai Jumat, 6 November 2026, cuci kampung tersebut belum dilaksanakan.

Ia menyebut Ketua BPD Desa Kayu Manis, Frengki, sedang menemui Waluyo untuk membahas hasil pertemuan sekaligus menentukan waktu pelaksanaan cuci kampung.

“Ketua BPD sedang menemui kepala desa. Mereka sedang membicarakan hasil pertemuan dan kapan cuci kampung akan dilaksanakan,” ujar Ma’ruf, berdasarkan terjemahan dari bahasa Rejang.

Dengan demikian, penyelesaian pada Selasa malam belum sampai pada tahap akhir adat. Masih ada pembahasan mengenai kapan dan bagaimana prosesi cuci kampung tersebut dilaksanakan.

Warga Minta Penyelesaian Adat Jangan Berhenti di Kesepakatan

Informasi mengenai adanya permintaan cuci kampung tersebut mendapat perhatian sejumlah warga Kayu Manis.

Sarimin, warga yang sebelumnya meminta agar persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme adat, mengatakan masyarakat hanya ingin memastikan kesepakatan yang sudah dibicarakan benar-benar dilaksanakan.

“Kalau memang sudah ada permintaan cuci kampung, kami berharap dilaksanakan sesuai adat dan terbuka. Biar masyarakat tahu penyelesaiannya memang berjalan,” kata Sarimin.

Menurutnya, masyarakat tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Namun, karena Waluyo merupakan kepala desa, proses penyelesaian tersebut menjadi perhatian masyarakat.

“Kami tidak mau menghakimi. Kalau memang ada penyelesaian adat, jalankan sesuai adat. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar ada perdamaian, tetapi tidak tahu kelanjutannya,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Roni, warga Desa Kayu Manis lainnya. Ia mengatakan masyarakat perlu mendapatkan kejelasan apabila cuci kampung memang menjadi bagian dari penyelesaian yang telah dibicarakan.

“Kalau memang sudah diminta dan menjadi bagian dari penyelesaian, tentu masyarakat menunggu pelaksanaannya. Apalagi ini menyangkut adat dan kepala desa. Kalau dilakukan terbuka, masyarakat bisa melihat prosesnya,” kata Roni.

Roni juga menegaskan bahwa masyarakat tidak bermaksud memberikan vonis kepada Waluyo maupun pihak lainnya.

“Kami hanya ingin semuanya jelas. Kalau ada penyelesaian adat, jalankan sesuai kesepakatan dan aturan adat yang berlaku,” ujarnya.

BMA: Perdamaian Sudah Ada, Tahapan Adat Masih Berjalan

Ma’ruf kembali menegaskan bahwa pertemuan pada Selasa malam merupakan penyelesaian secara kekeluargaan dan disaksikan unsur Pemerintahan Desa Kayu Manis.

Namun, permintaan cuci kampung menunjukkan masih ada tahapan adat yang belum selesai.

Di sisi lain, dugaan hubungan pribadi antara Waluyo dan Hasanah masih merupakan informasi yang membutuhkan klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Hingga berita ini diterbitkan, Waluyo dan Hasanah belum memberikan keterangan langsung kepada wartawan mengenai dugaan tersebut maupun isi pertemuan pada 3 November 2026.

Wartawan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Waluyo, Hasanah, Sunarya, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan Ketua BMA Desa Kayu Manis, Ma’ruf, yang disampaikan dalam bahasa Rejang dan diterjemahkan ke bahasa Indonesia, serta keterangan warga yang diperoleh wartawan.

Keterangan mengenai dugaan hubungan pribadi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai fakta sebelum terdapat verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

(Rian)

Tinggalkan Balasan