64 Kasus Narkoba Diungkap Di Rejang Lebong, Libatkan Tiga Anak Di Bawah Umur

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rejang Lebong, Bengkulu, terus memperketat pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026, kepolisian mencatat sebanyak 64 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba berhasil diungkap.

Dari total 64 kasus tersebut, sebanyak 52 perkara telah masuk ke tahap proses hukum lanjutan. Aparat kepolisian juga mengamankan 76 orang tersangka yang terdiri atas 70 laki-laki, tiga perempuan, dan tiga anak-anak.

Kepala Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, IPTU Hengki Hermansyah, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengejar para pelaku yang masih bersembunyi maupun jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Rejang Lebong.

“Kami terus memburu para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong,” ujar IPTU Hengki.

Dalam upaya menekan angka penyalahgunaan barang haram tersebut, Hengki turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri bebas pulsa di nomor 110.

(Rian)

Tinggalkan Balasan