Mabes Polri Undang Kuasa Hukum dan Korban, Laporan Dugaan Lima Pelaku Disorot Propam Nyatakan Pelanggaran Bripka Heriyanto Terbukti
Jakarta, Narasiberita.co.id — Perkembangan penanganan perkara yang dilaporkan Jumaidi memasuki babak penting. Di tengah upaya mencari keadilan atas peristiwa yang diduga melibatkan lima orang, Mabes Polri disebut mengundang kuasa hukum dan korban untuk memberikan keterangan terkait laporan yang telah disampaikan.
Undangan tersebut diharapkan menjadi momentum bagi korban dan kuasa hukum untuk memaparkan kronologi kejadian, menyerahkan bukti pendukung, serta meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara menyeluruh.
Perhatian kini tertuju pada sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti dan bagaimana aparat penegak hukum mengungkap fakta di balik peristiwa yang dialami Jumaidi beserta keluarganya.
LIMA ORANG DIDUGA TERLIBAT, KUASA HUKUM MINTA PENGUSUTAN MENYELURUH
Kuasa hukum Jumaidi, Rustam Efendi, S.H., M.B.A., menegaskan bahwa laporan mengenai dugaan keterlibatan lima orang harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada satu atau dua pihak apabila terdapat informasi dan bukti yang mengarah pada kemungkinan keterlibatan pihak lain. Identitas, peran, serta tanggung jawab masing-masing orang harus ditelusuri berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang sah.
“Kami meminta agar seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara menyeluruh. Jika dalam laporan terdapat lima orang yang diduga berperan, maka masing-masing harus didalami berdasarkan fakta dan alat bukti. Jangan sampai ada bagian penting dari peristiwa ini yang tidak terungkap. Kami ingin kejelasan, bukan sekadar proses yang berjalan tanpa kepastian,” tegas Rustam.
Ia menambahkan, dugaan keterlibatan lima orang tersebut harus diuji melalui proses hukum yang objektif. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.
SURAT RESMI PROPAM: PELANGGARAN BRIPKA HERIYANTO DINYATAKAN TERBUKTI
Perkembangan penting lainnya tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Propam (SP2HP2) Polres OKU Selatan tertanggal 7 Oktober 2026, dengan nomor B/06.c/X/RES.2.4/2026.
Dalam surat yang ditujukan kepada Jumaidi tersebut, Unit Paminal Sipropam Polres OKU Selatan menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan gelar perkara atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh BRIPKA HERIYANTO, S.H., dengan hasil gelar perkara menyatakan pelanggaran tersebut terbukti.
Surat itu juga menjelaskan bahwa perkara selanjutnya akan dilimpahkan kepada Unit Provos Sipropam Polres OKU Selatan untuk dilakukan penyidikan dan diterbitkan laporan polisi.
Dokumen tersebut merupakan perkembangan resmi dalam penanganan pengaduan Jumaidi. Namun, bentuk pelanggaran secara terperinci, hasil penyidikan lanjutan, serta sanksi yang mungkin dijatuhkan masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi berikutnya.
KUASA HUKUM: JANGAN BERHENTI PADA HASIL GELAR PERKARA
Rustam menilai, hasil gelar perkara tersebut harus diikuti dengan tindak lanjut yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku, sementara pihak yang diperiksa tetap harus diperlakukan berdasarkan prosedur hukum.
“Apabila hasil gelar perkara secara resmi telah menyatakan pelanggaran terbukti, kami berharap proses selanjutnya berjalan konsisten. Harus ada kejelasan mengenai tindak lanjutnya, apa bentuk pelanggarannya, bagaimana proses pemeriksaannya, dan apa hasil akhirnya. Jangan sampai pelapor hanya menerima surat perkembangan, tetapi tidak memperoleh kepastian mengenai kelanjutan perkara,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal pengaduan tersebut melalui jalur hukum dan mekanisme pengawasan yang tersedia.
MABES POLRI DIHARAPKAN MENDALAMI SELURUH RANGKAIAN PERISTIWA
Pihak kuasa hukum berharap pertemuan dengan Mabes Polri dapat menjadi kesempatan untuk menyampaikan seluruh fakta yang berkaitan dengan lapora.(feb)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















