​Dua Anak di Bawah Umur Diduga Dipukul di Mushola Perumnas Kraton Harmoni, Ibu Korban Tempuh Jalur Hukum ke Polres Pasuruan Kota

​PASURUAN, Narasiberita.co.id- Dugaan aksi kekerasan fisik terhadap anak di bawah umur terjadi di area tempat ibadah. Kasus dugaan penganiayaan melibat dua bocah berinisial AZ dan RD tersebut terjadi di lingkungan mushola Blok D, Perumnas Kraton Harmoni, Desa Bendungan, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, Kamis (1/10/2026).

​Tidak terima atas kekerasan yang dialami buah hatinya hingga menderita luka fisik dan gangguan kesehatan, orang tua korban resmi melaporkan kasus ini ke Mapolres Pasuruan Kota untuk diproses secara hukum.

​Penganiayaan terjadi secara mendadak saat korban berada di area mushola hingga mengakibatkan cedera fisik dan trauma:

​Kronologi Singkat: Korban AZ dan RD didatangi seorang pria berinisial TH alias “Bang Jo” saat hendak mengambil air wudhu, lalu secara tiba-tiba dipukul berulang kali tanpa alasan yang jelas.

​Kondisi Luka Korban: Korban RD mengalami luka memar dan gores pada pipi kiri, luka leher bagian belakang kanan, serta benjolan di kepala yang memicu keluhan pusing dan gangguan penglihatan.

​Tindakan Jalur Hukum: Ibu korban (KD) melaporkan kejadian ke SPKT Polres Pasuruan Kota dan mendampingi korban untuk menjalani proses visum et repertum.

​Status Terduga Pelaku: Warga mengonfirmasi terduga pelaku (TH) merupakan Oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Instalasi Pasuruan Balai Perikanan Budidaya Air Payau (BPBAP) Situbondo – KKP RI.

Ibu korban, KD, menegaskan harapannya agar aparat penegak hukum menangani kasus ini secara profesional dan transparan mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang membutuhkan perlindungan hukum dan trauma pemulihan.

​Kanit SPKT Polres Pasuruan Kota, IPDA Ginanjar, serta Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan Kota, Lilia, mengonfirmasi alur penanganan Laporan Polisi (LP) tersebut.

Berkas perkara dari KSPKT diteliti melalui Minops Reskrim untuk kemudian dilanjutkan ke Unit PPA guna penyidikan lebih lanjut.

​“Buat laporan agar segera di-visum dan dapat diproses oleh Satuan Reskrim.”

​“Laporan baru alurnya dari piket KSPKT ke Minops Reskrim untuk didisposisi KBO, baru kemudian diteruskan ke unit terkait (PPA) untuk penanganan perkara.”

​Proses hukum atas dugaan tindakan penganiayaan anak oleh oknum pegawai instansi pemerintah ini diharapkan berjalan obyektif tanpa tebang pilih, guna memberikan rasa adil bagi keluarga serta memastikan kepastian hukum perlindungan anak di wilayah Hukum Pasuruan.

(Eka)

Tinggalkan Balasan