KMF Angkat Jempol untuk Polres Bengkulu Tengah, Penangguhan Nardi Dinilai Cerminkan Penegakan Hukum Humanis dan profesional

Bengkulu Tengah, Narasiberita.co.id. — Komunitas Media dan Forum (KMF) bersama media elektronik NARASIBERITA.co.id menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terhadap Nardi.

Nardi sebelumnya menjadi sorotan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berkaitan dengan perkara dengan nilai uang sebesar Rp1,5 juta.

Koordinator KMF, Fahmi Dametri, mengatakan keputusan penangguhan penahanan tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang tetap memperhatikan aspek kemanusiaan.

Menurut Fahmi, proses hukum tetap dapat berjalan dengan mempertimbangkan kondisi serta sikap kooperatif pihak yang sedang menjalani proses hukum.

“Kami dari KMF mengucapkan terima kasih kepada Polres Bengkulu Tengah, khususnya Bapak Kapolres dan jajaran penyidik, yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap saudara kami, Nardi. Kami melihat keputusan ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tetap mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan,” ujar Fahmi, Rabu (24/9/2026).

Fahmi menegaskan, apresiasi tersebut bukan berarti mengesampingkan proses hukum yang tengah berjalan.

KMF tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, KMF berharap perkara yang menjerat Nardi dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi.

“Kami berharap Polres Bengkulu Tengah dapat menjadi fasilitator apabila nantinya perkara ini memenuhi persyaratan untuk penyelesaian melalui Restorative Justice. Nilai perkara yang disebut sebesar Rp1,5 juta, sikap kooperatif, serta adanya itikad baik dari yang bersangkutan menjadi hal yang menurut kami patut dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurut Fahmi, pendekatan keadilan restoratif pada prinsipnya dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian perkara dengan memperhatikan kepentingan para pihak, pemulihan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

KMF, lanjut Fahmi, juga akan tetap memberikan dukungan moral kepada Nardi selama proses hukum berlangsung. Dukungan tersebut, kata dia, tetap disertai penghormatan terhadap proses penyidikan dan keputusan hukum yang nantinya diambil oleh pihak berwenang.

“Kami akan tetap solid dan memberikan dukungan moral. Namun, kami juga mengingatkan seluruh anggota KMF dan rekan-rekan komunitas agar peristiwa ini menjadi pelajaran. Setiap aktivitas harus dilakukan dengan mematuhi aturan, menjaga etika, serta memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan,” pungkas Fahmi.

Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut, KMF berharap proses hukum terhadap Nardi dapat berlangsung secara transparan, profesional, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

KMF juga menyatakan akan menghormati setiap tahapan proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

(feby)

Tinggalkan Balasan