Tangis Pecah di Kemenhut, Warga Talang Giring Minta Kepastian Hukum atas Konflik Lahan

Seluma, Narasiberita.co.id.  – Perjuangan warga Dusun III, Desa Talang Giring, Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma, dalam memperjuangkan kepastian ruang hidup memasuki babak baru.

Didampingi Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, bersama tim advokasi, perwakilan warga menyampaikan langsung aspirasi terkait konflik lahan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Audiensi tersebut membahas nasib 673 jiwa warga Dusun III yang bermukim di kawasan yang kini masuk dalam Taman Buru Semidang Bukit Kabu. Masyarakat meminta pemerintah pusat memberikan kepastian hukum sekaligus solusi atas konflik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Dalam pertemuan itu, suasana sempat berlangsung haru. Teuku Zulkarnain menyampaikan kondisi masyarakat yang terancam kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan. Dengan suara bergetar, ia mengaku tidak sanggup membayangkan ratusan keluarga terus hidup dalam ketidakpastian, hingga tak kuasa menahan air mata saat menyampaikan aspirasi warga.

Menurut Teuku, persoalan tersebut membutuhkan kebijakan luar biasa (extraordinary) dari pemerintah pusat karena menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh tempat tinggal dan kehidupan yang layak, bukan sekadar persoalan status kawasan hutan.

Kepala Desa Talang Giring, Bagus Santosa, menegaskan pemerintah desa akan terus mendampingi perjuangan masyarakat hingga tercapai kepastian hukum yang memberikan rasa keadilan bagi warga.

Sementara itu, Kepala Dusun III, Gunawan Fanhar, menjelaskan permukiman masyarakat telah ada sejak sekitar tahun 1920, jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai Taman Buru Semidang Bukit Kabu pada 1973.

Menurutnya, fakta sejarah tersebut menjadi dasar penting yang harus dipertimbangkan pemerintah dalam menyelesaikan konflik tenurial. Ia juga menyatakan masyarakat siap menunjukkan berbagai dokumen dan bukti sejarah apabila dibutuhkan dalam proses penyelesaian.

Tim advokasi masyarakat, Syaiful Anwar, menilai penyelesaian konflik seharusnya lebih mengedepankan dialog dan pendekatan kemanusiaan dibanding langkah-langkah represif.

Ia berharap kebijakan yang diambil nantinya mampu menjaga keseimbangan antara upaya konservasi kawasan dengan perlindungan hak-hak masyarakat.

Menanggapi aspirasi tersebut, Analisis Kebijakan Ahli Utama Kementerian Kehutanan, Dr. Ir. Sylvana Ratina, M.Si., memastikan seluruh masukan masyarakat akan disampaikan kepada Direktur Jenderal dan Menteri Kehutanan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

Selain itu, Kementerian Kehutanan membuka peluang pembentukan tim terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi teknis, aparat terkait, serta masyarakat guna mencari solusi yang komprehensif dan berkeadilan atas konflik lahan di Dusun III Desa Talang Giring.

Langkah ini diharapkan menjadi awal penyelesaian konflik tenurial yang telah berlangsung lama, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi ratusan warga yang menggantungkan kehidupan di wilayah tersebut.

(Nb)

Tinggalkan Balasan