Update Perkara Dugaan Investasi Bodong, Polda Bengkulu Tetapkan YN Sebagai Tersangka

Bengkulu, Narasiberita.co.id Penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Bengkulu resmi menetapkan seorang terlapor berinisial YN sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan berkedok investasi bodong.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap YN sebagai saksi terlapor, yang kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang didukung hasil penyidikan serta alat bukti yang sah, termasuk keterangan para saksi, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi unsur untuk meningkatkan status hukum YN menjadi tersangka.

Setelah penetapan tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap YN guna kepentingan penyidikan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan serta pengembangan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Ichsan Nur, S.I.K., mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui proses penyidikan yang profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka terhadap YN dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses hukum dapat berjalan efektif serta memudahkan pengembangan perkara,” ujar Kombes Pol. Ichsan Nur.

Polda Bengkulu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa dasar usaha yang jelas.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat serta mengajak masyarakat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan praktik investasi ilegal maupun tindak pidana serupa. (Nb)

Tinggalkan Balasan