Guru Ngaji di Rejang Lebong Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Enam Muridnya

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Satreskrim Polres Rejang Lebong mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum guru ngaji.

Kasus ini dirilis kepada awak media dalam konferensi pers yang berlangsung di Selasar Aula Wicaksana Laghawa, Mapolres Rejang Lebong, Jumat (19/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kasi Humas Polres Rejang Lebong, AKP M. Hasan Basri, S.H., didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, IPTU M. Akhyar Anugerah, S.H., M.H., serta Kanit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong, AIPTU Juafrin Junawan Sinurat.

Dalam paparannya, pihak kepolisian menetapkan seorang pria berinisial P (36), warga Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, sebagai tersangka. P diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap enam orang murid ngajinya yang masih berusia antara 8 hingga 9 tahun.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, IPTU M. Akhyar Anugerah, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam setelah menerima laporan polisi tertanggal 29 Mei 2026.

“Tersangka P ini memanfaatkan posisinya sebagai pengajar ngaji di masjid. Berdasarkan pemeriksaan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menyentuh bagian sensitif tubuh para korban. Bahkan, ada tindakan di mana tersangka menarik tangan anak-anak tersebut, memasukkannya ke dalam sarung yang ia kenakan, dan menyuruh korban memegang kemaluan tersangka,” ungkap IPTU M. Akhyar Anugerah dalam konferensi pers.

Penanganan kasus ini selanjutnya diserahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Rejang Lebong di bawah arahan Kanit PPA, AIPTU Juafrin Junawan Sinurat.

Unit ini bertanggung jawab penuh dalam melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka serta mendalami kesaksian para korban.

Perbuatan tersebut diduga terjadi pada Jumat, 22 Mei 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian, mulai dari baju lengan panjang, celana, hingga jilbab, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya memberikan atensi penuh terhadap kasus yang melibatkan anak sebagai korban.

“Kami bekerja secara profesional dan cepat untuk melengkapi berkas perkara agar segera dapat dilimpahkan ke kejaksaan. Fokus utama kami saat ini adalah memastikan proses hukum berjalan transparan serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendampingan psikologis para korban,” tegas IPTU M. Akhyar.
(Rian)

Tinggalkan Balasan