Gerebek Arena Sabung Ayam di Rejang Lebong, Polisi Sita Belasan Motor Pemain yang Kocar-kacir
Rejang Lebong – Narasiberita.co.id | Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Ulak Tanding menggerebek sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi arena judi sabung ayam di Desa Taba Padang, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, pada Rabu (17/6/2026) sore Meski para pelaku berhasil melarikan diri, polisi menyita belasan sepeda motor dan puluhan ekor ayam aduan dari lokasi kejadian.
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Padang Ulak Tanding, AKP Edi Hermanto Purba, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Suweri Irwansyah, S.I.Kom., serta jajaran Unit Intelkam, Propam, dan personel piket. Tindakan tegas ini diambil sebagai respons atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas perjudian di wilayah pemukiman mereka.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas gabungan bergerak menuju lokasi yang diinformasikan. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) yang terletak di belakang rumah warga, berjarak sekitar 300 meter dari jalan lintas, polisi mendapati arena sabung ayam tersebut. Namun, para warga yang diduga sedang melakukan aktivitas perjudian menyadari kedatangan petugas dan langsung lari kocar-kacir meninggalkan lokasi.
Kapolsek Padang Ulak Tanding, AKP Edi Hermanto Purba, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen membersihkan wilayah ini dari praktik perjudian. Saya tegaskan kepada masyarakat, jangan lagi ada yang mencoba-coba menggelar atau mengikuti sabung ayam, karena tindakan ini melanggar hukum dan akan kami tindak tegas,” ujar AKP Edi Hermanto.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari tokoh masyarakat setempat, aktivitas sabung ayam ini kerap disebut oleh warga dengan istilah “Mambo”. Bagi sebagian warga setempat, kegiatan ini diklaim sekadar sebagai sarana hiburan di sore hari untuk menyalurkan hobi ayam aduan.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap menindaklanjuti aktivitas tersebut karena terindikasi kuat masuk ke dalam ranah perjudian. Di lokasi yang telah ditinggalkan pemiliknya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 10 ekor ayam, 2 lembar terpal, serta 11 unit kendaraan roda dua yang diduga milik para pemain.
Pasca-pembubaran, Polsek Padang Ulak Tanding telah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah desa setempat. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan serupa di masa depan dan sekaligus sebagai upaya edukasi kepada warga agar menjauhi segala bentuk tindak pidana perjudian.
(Rian)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















