Mediasi Alot Kasus Pengancaman, Warga Karang Pinang Mengungsi ke Lubuklinggau
Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Merasa keselamatannya terancam pasca diduga diancam dengan parang pada 19 Mei lalu, Din (50), warga Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, terpaksa mengungsi bersama keluarganya ke Kota Lubuklinggau pada Jumat malam (22/5/2026).
Anak korban, S (16), beserta dua cucunya yang masih bayi berusia 6 dan 9 bulan, dilaporkan masih mengalami trauma mendalam.
Redaksi media ini juga mengantongi bukti rekaman video saat terduga pelaku, F, membawa senjata tajam dan mengamuk di rumah korban.
Perkembangan terbaru, pihak Polsek Padang Ulak Tanding (PUT), Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, resmi mengeluarkan Laporan Polisi (LP) atas nama korban pada Jumat (22/5/2026) sebagai tanda dimulainya proses hukum formal.
Di hari yang sama, jajaran Polsek PUT sempat memfasilitasi mediasi antar pihak. Namun, proses berjalan alot.
Orang tua F menyatakan keterbatasan kemampuan keluarga untuk memenuhi nilai kompensasi pemulihan dampak psikologis dan kerugian yang diharapkan pihak korban sebagai syarat perdamaian.
Di sisi lain, Din mempertanyakan draf surat keterangan pindah yang disodorkan pihak desa.
“Atas dasar apa saya disuruh pindah? Rumah dan kebun itu milik saya pribadi. Saya ini korban yang butuh perlindungan, bukan malah disuruh pergi,” keluh Din.
Suami Kepala Desa Karang Pinang, BUR, membantah narasi pengusiran tersebut saat dikonfirmasi media di Polsek PUT.
“Surat tersebut diberikan karena kami sudah bosan dan kesal. Kenapa Din selalu membuat masalah di desa? Seolah-olah urusan desa ini habis waktu hanya untuk mengurus persoalan Din secara terus-menerus. Tujuannya agar Pak Din mengurus pindah domisili, supaya jika ada masalah lagi bukan Kades Karang Pinang yang mengurus, bukan untuk mengusir,” jelas BUR.
Tensi mediasi sempat memanas setelah Din mengaku kepalanya dipukul oleh BUR di dalam Mapolsek. Ia pun mempertanyakan kejelasan proses hukum atas dugaan tindakan kekerasan tersebut.
Namun, tudingan kontak fisik itu langsung dibantah pihak kepolisian yang memastikan ruang mediasi steril dari kekerasan fisik.
Kapolsek PUT, AKP Edi Hermanto Purba, S.H., M.H., menegaskan pihak kepolisian tetap objektif dan mengedepankan hukum positif apabila jalur damai menemui jalan buntu.
“Kami usahakan mediasi terlebih dahulu. Namun, jika memang tidak menemui titik temu, Polsek akan memproses kasus ini sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,” tegas AKP Edi Hermanto Purba.
(Rian)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















