Polresta Bengkulu Rilis Empat Kasus Kriminal, Dari Pengeroyokan hingga Kekerasan Anak

Bengkulu, Narasiberita.co.id.  –.  Polresta Bengkulu melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar prese Release pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang menjadi perhatian publik. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Polresta Bengkulu, Senin (6/4/2026), dan dihadiri jajaran pejabat kepolisian serta insan media.

Dalam rilis tersebut, Polresta Bengkulu mengungkap empat kasus berbeda, yakni pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, penganiayaan berat, penganiayaan berencana menggunakan senjata tajam, serta tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

Pengeroyokan Berujung Maut
Kasus pertama terjadi pada Minggu dini hari, 29 Maret 2026, di kawasan Jalan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.

Peristiwa ini melibatkan aksi kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.

Polisi berhasil mengamankan dua tersangka dewasa dan satu pelaku yang masih di bawah umur. Dari hasil penyelidikan, aksi kekerasan dipicu kesalahpahaman di lokasi kejadian yang berujung penyerangan menggunakan senjata tajam.

Para pelaku dijerat pasal tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat hingga kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus kedua merupakan penganiayaan berat yang terjadi pada 25 Maret 2026 di kawasan Gading Cempaka. Seorang korban mengalami luka bakar hingga 50 persen setelah disiram bensin dan dibakar oleh tersangka.

Pelaku berhasil diamankan saat berada di kediamannya dan bersikap kooperatif saat ditangkap. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian terbakar dan sisa botol berisi bahan bakar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara.

Kasus ketiga terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Teluk Segara, pada 25 Maret 2026. Seorang pelaku melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap dua korban, mengakibatkan salah satu korban mengalami luka serius di bagian kepala.

Pelaku yang masih berusia di bawah umur berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian oleh tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu. Polisi turut menyita barang bukti berupa parang dan pisau.

Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berencana serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasus Persetubuhan terhadap Anak
Kasus terakhir yang diungkap adalah tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang terjadi pada Agustus 2025 di kawasan Kampung Melayu. Pelaku diketahui merupakan ayah tiri korban yang masih berusia 17 tahun.

Pelaku berhasil diamankan pada 2 April 2026 oleh Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bengkulu setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan keluarga korban.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga miliaran rupiah. Hukuman dapat diperberat karena pelaku merupakan orang terdekat korban.

Kapolresta Bengkulu menegaskan bahwa pengungkapan keempat kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kami berharap pengungkapan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum,” tegasnya.

Press release tersebut turut dihadiri sejumlah media lokal dan nasional sebagai bentuk transparansi informasi kepada publik. (Nrl)

Tinggalkan Balasan