Fakta Pembayaran dan Jaminan Diabaikan, Kuasa Hukum Tempuh Banding atas Putusan PN Kepahiang

Kepahiang, Narasiberita.co.id.-  Kuasa hukum Didi Rinaldi dan Roland Yudhistira resmi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bengkulu atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang dalam perkara perdata Nomor 7/Pdt.G/2025/PN Kph yang dibacakan pada 15 Januari 2026.

Permohonan banding tersebut diajukan pada Selasa (21/1/2026), lantaran kuasa hukum menilai putusan tingkat pertama belum mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum, serta mengabaikan sejumlah fakta penting yang terungkap dalam persidangan.

Kami hari ini resmi mengajukan banding karena terdapat fakta pembayaran sebagian dan adanya jaminan berupa dua bidang tanah yang justru diakui sendiri oleh pihak lawan dalam jawaban rekonvensi, namun tidak dipertimbangkan dalam amar putusan,” ujar Dekki Suarno, S.H., bersama Riko Putra, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Pembanding.

Dalam persidangan, terungkap adanya pembayaran sebagian atas kewajiban yang disengketakan.

Selain itu, terdapat dua bidang tanah yang diserahkan sebagai jaminan sementara, masing-masing berupa kebun seluas kurang lebih 4 hektare dan satu kavling tanah, berdasarkan surat pernyataan tertanggal 28 Maret 2025.

Kuasa hukum menegaskan, fakta tersebut secara tegas diakui oleh pihak Penggugat Konvensi dalam jawaban rekonvensi, namun sama sekali tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusan.

Tak hanya itu, kuasa hukum juga menyoroti kekeliruan serius dalam penerapan hukum, khususnya terkait amar putusan yang membebankan kewajiban pembayaran kepada Didi Rinaldi secara pribadi sebagai Tergugat I. Padahal, dalam petitum gugatan, pihak Penggugat justru meminta agar pembayaran dilakukan melalui mekanisme penganggaran APBD Kabupaten Kepahiang.

Ini bertentangan dengan asas ne ultra petita. Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan di luar atau berbeda dari yang diminta dalam petitum. Putusan seperti ini jelas merugikan klien kami,” tegas Dekki.

Lebih lanjut, kuasa hukum menjelaskan bahwa gugatan rekonvensi yang diajukan para Tergugat sepenuhnya berkaitan dengan status hukum dua bidang tanah yang dijadikan jaminan. Rekonvensi tersebut bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum, apakah tanah tersebut merupakan jaminan, harus dikembalikan, atau diperhitungkan sebagai bagian dari penyelesaian utang.

Namun faktanya, gugatan rekonvensi tersebut dinyatakan tidak dapat diterima tanpa pemeriksaan pokok perkara, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap objek tanah yang hingga kini masih berada dalam penguasaan para pihak.

Padahal inti rekonvensi kami adalah soal status dua bidang tanah itu. Hakim seharusnya memeriksa pokok perkara agar status tanah menjadi jelas dan tidak menimbulkan konflik hukum baru di kemudian hari,” tambahnya.

Melalui upaya banding ini, kuasa hukum meminta Pengadilan Tinggi Bengkulu untuk memeriksa kembali secara menyeluruh, baik sengketa utang dalam perkara konvensi maupun status dua bidang tanah dalam rekonvensi, demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan substantif.

Kuasa hukum menegaskan, langkah banding tersebut merupakan hak konstitusional kliennya, yang dalam perkara ini berkedudukan sebagai Tergugat I dan Tergugat II dalam Konvensi sekaligus sebagai Penggugat dalam Rekonvensi, untuk memperoleh putusan yang adil dan berimbang.

Red (Febi) Nb

Tinggalkan Balasan