Peringatan HAKORDIA, Kejari Kota Pasuruan Selamatkan Kerugian Negara Rp379 Juta

Kota ​PASURUAN-Jatim, Narasiberita.co.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) pada Selasa (9/12/2025) dengan menggelar apel dan melakukan sosialisasi pencegahan korupsi di Jalan Panglima Sudirman. Pegawai Kejari menghentikan pengendara untuk membagikan stiker anti korupsi.

​Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Eko Joko Purwanto, menjelaskan kegiatan yang dipimpin oleh Kepala Kejari Douglas Pamino Nainggolan ini bertujuan mengajak masyarakat mencegah tindak pidana korupsi.

​Di kesempatan yang sama, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pasuruan, Deni Niswansyah, memaparkan capaian penanganan perkara korupsi sepanjang tahun 2025.

​Fokus Kasus PKBM dan Penyelamatan Dana Negara

​Deni Niswansyah menyebutkan Kejari Kota Pasuruan menangani empat perkara korupsi sepanjang 2025, yang seluruhnya terkait penyalahgunaan dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

​Total penyelamatan kerugian negara yang berhasil dibukukan oleh Kejari Kota Pasuruan pada tahun 2025 mencapai Rp379.205.166,00.

​Penyelamatan dana tersebut berasal dari:

  • ​Kasus Inkracht (Terpidana Jumiati): Pengembalian kerugian negara sebesar Rp101.500.000,00.
  • Kasus Tahap Penuntutan (Terdakwa E.H): Pengembalian kerugian negara sebesar Rp277.705.166,00, yang disetorkan bertepatan dengan peringatan HAKORDIA.​Dua perkara utama yang tengah dalam proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi adalah penyalahgunaan dana bantuan PKBM Cempaka dan PKBM Suropati, dengan tersangka masing-masing E.H dan L.M selaku kepala PKBM.

​Deni berharap peringatan HAKORDIA dapat menjadi momentum bagi semua pihak untuk meningkatkan kesadaran dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. (Eka)

Tinggalkan Balasan