Modus Belanja Nominal Kecil Terbongkar, Polsek Teluk Segara Ringkus Pengedar Uang Palsu

Image/Nurul Wartawan Kota Bengkulu

Bengkulu, Narasiberita.co.id.– Polsek Teluk Segara menggelar konferensi pers (press release) terkait pengungkapan kasus dugaan peredaran uang palsu yang berhasil diungkap jajaran Polsek Teluk Segara.

Kegiatan yang dipimpin langsung Kapolsek Teluk Segara, AKP Noprizal, tersebut turut dihadiri Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat, pada Kamis (9/7/2026).

Dalam keterangannya, AKP Noprizal menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/01/VII/2026/SPKT serta informasi masyarakat mengenai dugaan adanya peredaran uang palsu di Pasar Purwodadi.

Peristiwa terjadi pada Senin, 6 Juli 2026, sekitar pukul 07.30 WIB di Pasar Purwodadi, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AR (48), warga Kelurahan Surabaya,” ujar AKP Noprizal.

Kapolsek menjelaskan, modus operandi pelaku adalah berbelanja kebutuhan sehari-hari menggunakan uang palsu pecahan Rp20.000. Nilai transaksi berkisar antara Rp5.000 hingga Rp10.000 dengan tujuan memperoleh uang kembalian asli dari para pedagang.

“Pelaku sengaja melakukan transaksi dengan nominal kecil agar mendapatkan uang kembalian asli yang kemudian dikumpulkan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 74 lembar uang palsu pecahan Rp20.000 dengan nomor seri yang sama, satu lembar uang asli sebagai pembanding, kertas yang digunakan untuk mencetak uang palsu, satu unit printer, alat pemotong, pisau, serta 14 lembar hasil cetakan uang palsu yang belum dipotong. Dari 14 lembar tersebut terdapat dua gambar uang pada setiap lembar sehingga apabila selesai dipotong nilainya mencapai sekitar Rp560.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik memastikan tersangka bertindak seorang diri dan tidak ditemukan adanya keterlibatan jaringan maupun pelaku lain dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta pasal-pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Teluk Segara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Nrl)

Tinggalkan Balasan