Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes di Yahukimo
YAHUKIMO, Narasiberita.co.id. — Tim gabungan Polres Yahukimo bersama Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 terus mengembangkan penyidikan kasus pembunuhan Bripka Anumerta Fredy Lukas Awes, personel Satgas Tindak Operasi Damai Cartenz, yang terjadi di Jalan Pertanian, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, pada 20 Juli 2026.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/28/VII/2026/SPKT/Polres Yahukimo/Polda Papua tertanggal 21 Juli 2026.
Sejak kejadian, penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari mengumpulkan informasi, memeriksa saksi, melakukan pendalaman di lapangan hingga olah tempat kejadian perkara (TKP).
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengatakan proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap hingga penyidik memperoleh dasar untuk menentukan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Pengungkapan perkara ini diawali dari kejadian pada 20 Juli 2026. Sejak saat itu, tim melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, keterangan saksi, serta melakukan olah TKP dan pendalaman di lapangan. Hasil seluruh proses tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujar Yusuf saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (20/8/2026).
Yusuf menjelaskan, gelar perkara digelar pada 18 Agustus 2026 oleh Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, penyelidikan di lapangan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka yang menjadi target penangkapan. Kelima tersangka tersebut berinisial R.M., A.U., M.P., W.G., dan R.A.U. alias A.U.
“Setiap langkah hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh serta tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sehari setelah penetapan tersangka, pada 19 Agustus 2026, personel gabungan melakukan pencarian terhadap para tersangka.
Tim kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan R.M. (18). Polisi berhasil mengamankan R.M. bersama D.M. (56), yang merupakan orang tuanya, di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Dekai.
Keduanya kemudian dibawa ke Polres Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan.
“D.M. menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui keterlibatan anaknya dalam perkara pembunuhan tersebut. Sementara itu, pendalaman terhadap R.M. menghasilkan informasi mengenai keberadaan sejumlah tersangka lainnya,” ungkap Yusuf.
Informasi dari pemeriksaan R.M. kemudian dikembangkan oleh tim gabungan. Pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 05.16 WIT, personel bergerak menuju sebuah rumah kos di kawasan Jalan Gunung, Kota Dekai.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan A.U. dan M.P. untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman.
Dalam proses pengembangan, kedua tersangka memberikan informasi mengenai keberadaan dua tersangka lainnya, yakni W.G. dan R.A.U. alias A.U. Tim kemudian membawa A.U. dan M.P. untuk menunjukkan lokasi yang dimaksud.
Namun, menurut polisi, dalam perjalanan kedua tersangka melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan melompat dari kendaraan ke arah hutan.
“Namun, dalam perjalanan, A.U. dan M.P. melakukan perlawanan terhadap personel dan berusaha melarikan diri dengan melompat dari kendaraan menuju arah hutan. Setelah diberikan peringatan, keduanya tetap berusaha melarikan diri sehingga personel melakukan tindakan kepolisian secara tegas dan terukur yang mengakibatkan kedua pelaku meninggal dunia,” kata Yusuf.
A.U. dan M.P. mengalami luka tembak dan kemudian dinyatakan meninggal dunia. Keduanya dievakuasi ke RSUD Dekai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.
Sementara itu, W.G. dan R.A.U. alias A.U. telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih menjadi target pencarian tim gabungan.
Yusuf menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk memastikan peran masing-masing tersangka sekaligus mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kelima tersangka diduga melakukan aksi secara bersama-sama dengan sasaran aparat keamanan. Namun, penyidik tetap melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing berdasarkan keterangan dan alat bukti yang ada,” tegasnya.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dan turut serta melakukan tindak pidana.
Penerapan pasal tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan masih dapat disesuaikan dengan perkembangan alat bukti serta hasil pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tindak pidana yang disangkakan dapat diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan seluruh proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Fokus kami adalah mengungkap perkara ini secara utuh, memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum, dan memberikan kepastian berdasarkan alat bukti yang sah. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi,” tegas Faizal.
Lebih lanjut, pihak Operasi Damai Cartenz menyebut hasil pengembangan penyidikan menunjukkan kelima tersangka diduga merupakan bagian dari kelompok KKB Kodap III Ndugama Derakma Batalyon Wesem pimpinan Nabianus.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam proses pemeriksaan, kelima tersangka diduga melakukan aksi secara bersama-sama dengan sasaran aparat keamanan.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta memastikan keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan alat bukti yang sah.
(Nb)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















