Polda Bengkulu Tegaskan Larangan Vape bagi Anggota Polri, Pelanggar Terancam Sanksi

Foto/nb: Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, S.I.K., M.H.

Bengkulu, Narasiberita.co.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Polri.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026 tersebut menjadi langkah tegas Polri dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika sekaligus memperkuat disiplin serta integritas personel.

Surat edaran tersebut mengatur larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Ketentuan ini berlaku menyeluruh, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian Polda Bengkulu untuk segera ditindaklanjuti dan dipedomani seluruh personel.

Setiap anggota Polri maupun ASN Polri diwajibkan mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab terhadap institusi serta komitmen menjaga profesionalisme.

Salah satu latar belakang diterbitkannya kebijakan ini adalah berkembangnya modus penyalahgunaan narkotika dengan memanfaatkan perangkat vape sebagai media penyamaran narkotika cair.

Salah satunya Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Imam Wijayanto, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan yang wajib dipatuhi seluruh personel tanpa terkecuali.

“Larangan penggunaan vape ini bukan sekadar aturan internal, tetapi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Seluruh personel Polda Bengkulu harus menjadi contoh dalam menaati aturan, menjaga integritas, serta menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkoba,” tegas Imam.

Ia juga menekankan bahwa kepatuhan terhadap kebijakan tersebut merupakan wujud kedisiplinan dan tanggung jawab setiap personel dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Sebagai tindak lanjut, Polda Bengkulu akan melaksanakan ketentuan tersebut sesuai aturan yang berlaku. Personel yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan dan mekanisme internal Polri.

“Polri harus memulai pencegahan dari lingkungan internal. Jangan sampai kita mengajak masyarakat menjauhi narkoba, sementara personel sendiri tidak menunjukkan keteladanan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutup Kabid Humas.

Melalui kebijakan ini, Polda Bengkulu menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika, meningkatkan kedisiplinan personel, serta mewujudkan institusi Polri yang profesional, berintegritas, dan semakin dipercaya masyarakat.

(Nr/)

Tinggalkan Balasan