Dinilai Tendensius dan Tanpa Konfirmasi, Pemberitaan Rehabilitasi Narkoba di Surabaya Diprotes Narasumber
Surabaya, Narasibta.co.id- Pemberitaan sejumlah media mengenai seorang warga berinisial WA yang tengah menjalani rehabilitasi narkoba di Surabaya menuai protes keras. WA menilai publikasi tersebut cenderung tendensius lantaran memuat identitas lengkap, foto diri tanpa penyamaran, hingga mencantumkan identitas tempat usahanya tanpa pernah memberikan ruang klarifikasi atau hak jawab (right of reply).
Kasus ini kembali mengangkat urgensi penerapan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan, serta perlindungan privasi dalam praktik kerja jurnalistik di Indonesia.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, persoalan bermula dari peristiwa penanganan hukum pada 9 September 2026, di mana WA berhadapan dengan petugas Polrestabes Surabaya dan menjalani tes urine dengan hasil positif.
Setelah peristiwa tersebut, WA memilih fokus menjalani proses pemulihan di Rumah Rehabilitasi LRPPN Surabaya. Namun, ia dikejutkan dengan kemunculan pemberitaan terkait dirinya di sejumlah media berselang 20 hari kemudian, tepatnya pada 29 September 2026.
Nihil Konfirmasi dan Ruang Jawab: WA menegaskan tidak pernah dihubungi oleh wartawan manapun untuk dimintai keterangan sebelum berita diterbitkan.
Publikasi Identitas Terbuka: Pencantuman nama lengkap, foto tanpa penyamaran, dan alamat tempat usaha dinilai berpotensi menimbulkan stigma sosial serta merusak reputasi bisnis.
Pertanyaan Jarak Waktu (Rentang 20 Hari): Jeda waktu yang cukup lama antara tanggal kejadian (9 September) dan publikasi (29 September) semestinya memberi ruang bagi redaksi untuk melakukan verifikasi mendalam.
Dua Aspek Persoalan Utama: Menyoroti dugaan pelanggaran etik jurnalistik (kewajiban verifikasi & keberimbangan) serta menelusuri asal-usul sumber kebocoran data pribadi.
Langkah Pengaduan Resmi: WA berencana berkonsultasi dengan pengurus PWI Jawa Timur, melayangkan aduan ke Dewan Pers, serta meminta pengusutan internal kepada Propam Polri terkait dugaan prosedur informasi yang tidak sah.
Dalam keterangannya, WA menegaskan bahwa keberatannya bukanlah upaya untuk menghalangi kebebasan pers atau membatasi kerja-kerja jurnalistik. Melainkan bentuk koreksi agar media massa tetap berjalan dalam koridor etika profesionalisme dan tanggung jawab publik.
“Pemberitaan ini sangat tendensius. Tidak ada satu pun wartawan yang menghubungi saya untuk meminta klarifikasi. Seharusnya ada ruang konfirmasi agar pemberitaan tidak hanya melihat persoalan dari satu sisi. Publikasi identitas dan tempat usaha saya berpotensi merusak reputasi sosial dan hubungan bisnis saya,” ungkap WA.
Kasus ini menjadi cerminan penting bagi insan pers untuk senantiasa mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), khususnya dalam hal keberimbangan berita, asas praduga tak bersalah, serta kehati-hatian dalam mempublikasikan identitas pribadi pihak-pihak yang sedang dalam proses rehabilitasi atau pembinaan.
Publik kini menantikan langkah klarifikasi dari media-media bersangkutan serta hasil peninjauan dari lembaga pengawas pers independen guna memastikan apakah pemberitaan tersebut telah memenuhi standar profesionalisme kewartawanan di Indonesia.
(Tim)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.

















