DPRD Setujui Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk Dilanjutkan Pembahasannya

  • Bagikan
DPRD Setujui Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas untuk Dilanjutkan Pembahasannya

Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024 dengan tiga agenda utama di ruang Rapat Paripurna, Senin (16/12/2024).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, dihadiri oleh Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, yang mewakili Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Adapun tiga agenda yang dibahas dalam rapat tersebut adalah:

1. Laporan kegiatan reses anggota DPRD Provinsi Bengkulu Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024.

2. Laporan Panitia Kerja pembahasan Tata Tertib DPRD Provinsi Bengkulu dan Kode Etik DPRD Provinsi Bengkulu.

Artikel Lainnya :  Hasil Sidak, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Minta Komunikasi Antar RS Diperbaiki

3. Laporan hasil pembahasan Komisi IV DPRD Bengkulu serta hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Bengkulu.

Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu, Sumardi, menyampaikan bahwa Panitia Kerja pembahasan Tata Tertib DPRD masih memerlukan waktu tambahan untuk menyelesaikan pembahasan hasil fasilitasi Kemendagri.

Sementara itu, pembahasan Panitia Kerja mengenai Kode Etik DPRD Provinsi Bengkulu telah disepakati. Seluruh anggota DPRD menyetujui rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Kode Etik DPRD Provinsi Bengkulu.

Artikel Lainnya :  Tahun 2025, DPRD Minta UMP di Bengkulu Naik 20 Persen

“Dengan telah disetujuinya laporan Panitia Kerja pembahasan Kode Etik, maka tugas Panitia Kerja secara resmi dinyatakan berakhir,” kata Sumardi dalam rapat.

 

Selanjutnya, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu melaporkan hasil pembahasan Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Berdasarkan hasil fasilitasi Kemendagri, Raperda tersebut dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Komisi IV menyimpulkan bahwa Raperda ini dapat dilanjutkan ke tahap Pendapat Akhir Fraksi-fraksi, yang akan dibahas pada Rapat Paripurna selanjutnya,” ujar Sumardi sembari mengetuk palu tanda persetujuan.

Rapat ini ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan pada agenda berikutnya.

Artikel Lainnya :  Dewan Berharap RSUD M. Yunus Segera Lunasi Hutang ke PMI Kota Bengkulu

(Ida)

  • Bagikan