Kuruk-Kuruk Penyelesaian Dugaan Hubungan Kades Kayu Manis, Tokoh Masyarakat Siapkan Langkah ke BMA

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Kepala Desa Kayu Manis, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Waluyo, menjadi sorotan sejumlah warga setelah muncul informasi mengenai dugaan hubungan pribadi dengan seorang perempuan yang disebut masih berstatus sebagai istri orang lain.

Informasi tersebut diperoleh wartawan dari seorang warga Dusun I Desa Kayu Manis bernama Mus. Dalam rekaman pernyataan yang diterima wartawan, Mus yang berbicara menggunakan bahasa Rejang mengaku mengetahui persoalan tersebut serta menyatakan memiliki video dan sejumlah bukti lainnya.

Dalam rekaman tersebut, keterangan Mus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai berikut:

“Buktinya ada, video ada. Pengakuan juga ada,” ujar Mus dalam rekaman yang diterima wartawan.

Pernyataan Mus tersebut menjadi informasi awal yang kemudian ditelusuri lebih lanjut. Namun, bukti video, foto maupun dokumen lain yang disebutkan belum diverifikasi secara independen oleh wartawan. Karena itu, informasi mengenai dugaan hubungan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta.

Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian sejumlah tokoh masyarakat Desa Kayu Manis. Salah satunya Sarimin, yang menyebut penyelesaian antara pihak-pihak yang bersangkutan pada Selasa malam, 3 November 2026, perlu dilihat kembali dari sisi mekanisme adat masyarakat Rejang.

Menurut Sarimin, pada malam tersebut telah terjadi pertemuan dan perdamaian antara Waluyo dengan suami perempuan yang disebut dalam informasi tersebut. Namun, ia menilai penyelesaian itu belum dilakukan melalui mekanisme adat yang semestinya.

“Selasa malam memang ada perdamaian antara Waluyo dengan suami perempuan itu. Tapi menurut kami, perdamaian itu tidak sesuai adat. Istilah orang Rejang, kuruk-kuruk. Ini bukan persoalan kecil yang cukup diselesaikan begitu saja,” tegas Sarimin.

Sarimin juga menyayangkan munculnya dugaan tersebut karena Waluyo merupakan kepala desa yang menjadi salah satu figur pemerintahan di tengah masyarakat.

“Kalau benar seorang kepala desa melakukan seperti itu, sangat memalukan. Dia itu pemimpin desa, seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” kata Sarimin.

Pandangan serupa disampaikan Roni, warga Desa Kayu Manis. Ia menilai persoalan tersebut semestinya tidak hanya diselesaikan secara pribadi apabila memang menyangkut kepentingan dan ketertiban masyarakat.

Menurut Roni, jika benar telah terjadi pertemuan dan perdamaian pada Selasa malam, 3 November 2026, mekanisme penyelesaian tersebut perlu diperjelas, termasuk apakah telah melibatkan unsur masyarakat dan mekanisme adat yang berlaku.

“Kalau persoalan ini memang benar, menurut saya jangan hanya diselesaikan secara diam-diam. Masyarakat juga perlu tahu bagaimana penyelesaiannya, apalagi yang bersangkutan adalah kepala desa. Kalau ada mekanisme adat, sebaiknya ditempuh melalui mekanisme adat,” ujar Roni.

Roni menegaskan, pandangannya bukan untuk menghakimi pihak mana pun. Ia meminta persoalan tersebut terlebih dahulu diperjelas melalui keterangan para pihak dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak ingin menuduh. Yang kami minta itu kejelasan. Kalau tidak benar, silakan dijelaskan. Kalau memang ada persoalan, selesaikan sesuai aturan dan adat yang berlaku,” katanya.

Meski demikian, pernyataan Sarimin dan Roni merupakan pandangan warga dan tokoh masyarakat dan belum menjadi kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan yang ditujukan kepada Waluyo.

Tokoh Masyarakat Siapkan Laporan ke BMA

Sarimin mengatakan, dirinya bersama sejumlah tokoh masyarakat berencana membawa persoalan tersebut ke Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong.

Langkah itu, kata dia, ditempuh agar persoalan tersebut dapat dilihat melalui mekanisme adat dan tidak berhenti pada penyelesaian secara pribadi antara pihak-pihak yang terlibat.

“Kami tidak mau menghakimi. Kalau memang tidak benar, silakan dijelaskan dan dibuktikan. Tetapi kalau benar, jangan diselesaikan diam-diam. Ada masyarakat, ada adat, dan ada aturan yang harus dihormati,” ujar Sarimin.

Roni juga menyatakan dukungan terhadap rencana tersebut. Menurutnya, BMA Kabupaten dapat menjadi salah satu wadah untuk melihat persoalan dari perspektif adat dan mencari kejelasan atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Selain melalui jalur adat, warga juga berharap pihak berwenang melakukan klarifikasi terhadap informasi yang berkembang. Mereka meminta Waluyo dapat dimintai keterangan agar duduk persoalan menjadi jelas.

Mus, warga Dusun I Desa Kayu Manis yang menjadi sumber informasi, dalam rekaman yang diterima wartawan mengaku memiliki video serta bukti lainnya.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, wartawan belum melakukan verifikasi secara independen terhadap isi, keaslian, maupun konteks dari bukti yang disebut tersebut.

Keterangan Mus juga masih perlu dikonfirmasi kepada Waluyo serta perempuan yang disebut dalam informasi tersebut. Demikian pula dengan informasi mengenai pertemuan dan perdamaian yang disebut berlangsung pada Selasa malam, 3 November 2026.

Sorotan terhadap persoalan ini juga berkaitan dengan posisi Waluyo sebagai Kepala Desa Kayu Manis. Kepala desa merupakan penyelenggara pemerintahan desa yang memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, setiap persoalan yang berpotensi menimbulkan keresahan di lingkungan masyarakat perlu mendapatkan kejelasan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, dugaan hubungan pribadi yang menjadi informasi dalam pemberitaan ini tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada fakta, bukti, dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait oleh lembaga yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, Waluyo selaku Kepala Desa Kayu Manis belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait dugaan tersebut maupun informasi mengenai pertemuan dan perdamaian pada Selasa malam, 3 November 2026.

Wartawan masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Waluyo maupun perempuan yang disebut dalam informasi tersebut.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan sumber dan rekaman pernyataan yang diterima wartawan. Informasi mengenai dugaan hubungan tersebut masih membutuhkan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.

(Rian)

Tinggalkan Balasan