Bawa Sabu dan Puluhan Butir Inex, Wanita Muda Diringkus Polisi di Rejang Lebong

Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong menggelar konferensi pers di Aula Polres Rejang Lebong pada hari ini, Rabu, 16 September 2026.

Dalam rilis resmi tersebut, diungkapkan penangkapan seorang wanita muda berinisial ARU (21) yang kedapatan membawa ratusan gram sabu serta puluhan butir inex.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan.

Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Hengki Hermansyah, S.H., memberikan keterangan singkat terkait penangkapan tersebut.

“Tersangka kami amankan di pinggir jalan umum Desa Talang Belitar, Kecamatan Sindang Dataran, pada Kamis (10/9/2026) sekira pukul 04.30 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti sabu dan puluhan butir inex yang disimpan di dalam tas sandang hitam merek Christian Dior milik tersangka,” ujar Iptu Hengki Hermansyah.

Lebih lanjut, dari tangan perempuan asal Kota Bengkulu tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket besar dan satu paket kecil sabu dengan berat bersih total 141,97 gram.

Selain itu, disita pula puluhan butir tablet inex logo Mercedes warna hijau dengan berat bersih 3,84 gram, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), serta sejumlah perlengkapan lainnya. Total nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp80 juta, dan seluruhnya diakui sebagai milik tersangka.

Menanggapi kasus ini, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H., menyampaikan imbauan kepada masyarakat.

“Jauhi narkoba dan mari bersama-sama kita jaga lingkungan dari ancaman peredaran barang haram ini,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Rejang Lebong dan dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Rian)

Tinggalkan Balasan