Kasus Penggelapan Uang Kopi Berakhir di Meja Hakim, “Paman Penakluk Naga” Divonis 3 Tahun
Kepahiang, Narasiberita.co.id – Ketuk palu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, terdakwa SF (36), alias A yang dikenal dengan sebutan “Paman Penakluk Naga”, resmi dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dalam perkara penggelapan uang hasil penjualan kopi milik mertuanya, Rabu (26/8/2026).
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut SF dengan hukuman 4 tahun penjara.
Perkara ini mencuat setelah SF diduga menggelapkan uang hasil penjualan kopi milik mertuanya. Berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan, total kerugian korban mencapai sekitar Rp4,7 miliar.
Dari total kerugian tersebut, SF disebut menikmati sekitar Rp2,250 miliar, yang digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.
Vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim tersebut belum sepenuhnya memenuhi harapan keluarga korban. Besarnya nilai kerugian menjadi salah satu pertimbangan keluarga menilai hukuman yang dijatuhkan belum sebanding dengan dampak yang mereka alami.
Meski demikian, keluarga korban menyatakan tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan. Mereka masih akan membahas langkah selanjutnya bersama keluarga, termasuk menentukan sikap terhadap putusan majelis hakim.
Dalam amar putusannya, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada pihak terdakwa maupun JPU untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.
Dengan demikian, peluang untuk menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk banding, masih terbuka bagi kedua belah pihak.
“Untuk tindakan ke depannya, kami akan diskusi keluarga dulu untuk hasil putusan hari ini,” ujar Neni.
Sementara itu, SF yang keluar dari ruang sidang usai pembacaan putusan tidak memberikan banyak respons ketika ditanya wartawan.
SF memilih bungkam dan langsung meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Kepahiang.
(feb)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















