Polresta Bengkulu Ungkap 8 Kasus Narkoba, 9 Tersangka Diamankan

Bengkulu, Narasiberita.co.id- Polresta Bengkulu mengungkap delapan kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu hampir satu bulan terakhir.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H., di halaman Kantor Polresta Bengkulu, Rabu (12/8/2026).

Konferensi pers turut dihadiri Kasat Narkoba Polresta Bengkulu AKP Friman Syahputra, S.H., M.H., Kasi Humas Polresta Bengkulu IPTU Endang Sudrajat, serta awak media.

Kapolresta Bengkulu mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bengkulu.

Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus yang berhasil diungkap untuk membongkar jaringan yang lebih besar.

Masih kita temukan adanya peredaran narkoba di wilayah Kota Bengkulu. Kami tidak bosan-bosannya mengajak masyarakat untuk bekerja sama. Apabila menemukan adanya indikasi peredaran narkoba, silakan hubungi kami atau petugas kami,” kata Rahmad.

Dari delapan laporan polisi yang diungkap, kasus pertama terjadi pada 18 Juli 2026. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial FS, 23 tahun, yang berprofesi sebagai buruh di Kecamatan Muara Bangkahulu.

Dari tangan FS, polisi mengamankan satu paket ganja dengan berat barang bukti 3,62 gram serta satu unit telepon seluler.

Selanjutnya, pada 5 Agustus 2026, polisi mengungkap kasus sabu dengan mengamankan dua tersangka, yakni RG (26), karyawan swasta, dan MD (23), yang belum bekerja. Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Selebar.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita satu paket sabu dengan berat 0,15 gram dan satu unit telepon seluler.

Pada 7 Agustus 2026, polisi kembali mengamankan ND (19), seorang buruh harian di Kecamatan Ratu Agung. Dari kasus tersebut diamankan tiga paket sabu dengan berat total 0,20 gram serta satu unit telepon seluler.

Pengungkapan berlanjut pada 9 Agustus 2026. Dalam dua kasus berbeda, polisi kembali mengamankan ND (19), yang tercatat sebagai tersangka dalam laporan polisi berbeda.

Pada kasus pertama, polisi mengamankan satu paket sabu seberat 0,21 gram. Sementara dalam kasus berikutnya, polisi menyita 25 paket sabu dengan berat total 4,80 gram. Dari kedua kasus tersebut, polisi juga mengamankan masing-masing satu unit telepon seluler.

Kemudian pada 10 Agustus 2026, polisi mengamankan MR (36), seorang pedagang yang berdomisili di Kecamatan Singgaran Pati. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,26 gram dan satu unit telepon seluler.

Sehari berikutnya, 11 Agustus 2026, jajaran Satresnarkoba Polresta Bengkulu kembali mengungkap dua kasus. Polisi mengamankan SH (31), warga Kecamatan Ratu Samban, dengan barang bukti lima paket sabu seberat 1,26 gram dan satu unit telepon seluler.

Tak berselang lama, polisi mengamankan RD (28), warga Kecamatan Ratu Agung. Dari tersangka, petugas menyita sembilan paket sabu dengan berat 2,31 gram serta satu unit telepon seluler.

Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang diamankan dalam delapan kasus tersebut mencapai 3,62 gram ganja dan 9,21 gram sabu.

Kapolresta Bengkulu menegaskan, pengungkapan tersebut tidak akan berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Kita akan terus melakukan pengembangan. Para pelaku yang berhasil kita amankan ini diduga bukan hanya menjalankan sendiri, karena mereka pasti mendapatkan barang dari kelompok atau jaringan lain. Kita akan terus berupaya mengejar jaringan-jaringan yang ada,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk mengungkap peredaran narkotika yang masih terjadi di lingkungan permukiman maupun tempat lainnya.

Jangan bosan untuk bersama-sama menjaga kota kita dari narkoba. Mari kita hidup bersih dan jauh dari narkoba. Apabila ada hal-hal terkait peredaran narkoba, segera laporkan kepada polisi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku sesuai dengan konstruksi masing-masing perkara.

Polresta Bengkulu memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen menciptakan Kota Bengkulu yang aman dan bebas dari peredaran narkotika.

(Nrl)

Tinggalkan Balasan