Warga Sumber Makmur Desak Bupati Berhentikan Kades, Soroti Dugaan Penjualan Lahan Hibah hingga Transparansi APBDes

Mukomuko – Gelombang penolakan terhadap Kepala Desa Sumber Makmur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko, terus menguat.

Setelah sebelumnya menyampaikan pengaduan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Inspektorat, puluhan warga kembali mendatangi Kantor Bupati Mukomuko, Kamis (16/7/2026), untuk menyerahkan surat permohonan pemberhentian kepala desa.

Puluhan warga yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda tersebut meminta Pemerintah Kabupaten Mukomuko segera mengambil langkah tegas terhadap Kepala Desa Sumber Makmur. Mereka menilai kepala desa telah melakukan berbagai tindakan yang dinilai merugikan kepentingan masyarakat serta mencederai kepercayaan publik.

Dalam surat yang disampaikan kepada Bupati Mukomuko, warga mempersoalkan sejumlah dugaan pelanggaran, di antaranya penjualan lahan hibah pasar, tidak adanya laporan pengelolaan hasil Kebun Desa, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai tidak transparan, hingga minimnya keterbukaan dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Tokoh masyarakat Desa Sumber Makmur, Miftahudin, mengatakan kedatangan mereka ke Kantor Bupati merupakan upaya terakhir agar pemerintah daerah segera turun tangan menyelesaikan persoalan yang dinilai telah berlangsung cukup lama.

“Kami datang membawa aspirasi masyarakat. Permasalahan ini sudah berlarut-larut dan kami berharap Bupati segera mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku. Harapan kami sederhana, ada kepastian hukum dan pemerintahan desa kembali berjalan secara transparan,” ujar Miftahudin.

Ia menegaskan masyarakat menginginkan pemerintahan desa yang terbuka, akuntabel, serta mampu mempertanggungjawabkan seluruh pengelolaan aset dan keuangan desa kepada publik.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Mukomuko menerima langsung perwakilan warga dan menyatakan laporan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut Miftahudin, Bupati telah meminta Dinas PMD menjadwalkan pemanggilan Kepala Desa Sumber Makmur pada pekan depan guna meminta klarifikasi atas berbagai persoalan yang dilaporkan masyarakat.

“Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan memproses setiap laporan masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Kepala desa akan dipanggil melalui Dinas PMD untuk dimintai penjelasan,” katanya.

Meski demikian, warga berharap proses tersebut tidak berhenti pada tahap klarifikasi semata.

Mereka meminta seluruh dugaan pelanggaran diusut secara objektif, transparan, dan menyeluruh agar memberikan kepastian hukum serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Miftahudin juga menegaskan masyarakat telah menempuh seluruh mekanisme penyampaian aspirasi sesuai prosedur.

Apabila tidak ada tindak lanjut yang nyata dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko, warga tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi lanjutan.

“Semua alur sudah kami ikuti. Jika tidak ada tindak lanjut dari Pemkab, tidak menutup kemungkinan akan ada aksi dari masyarakat,” tegasnya.

Dalam pemberitaan ini, seluruh dugaan yang disampaikan warga masih berupa laporan dan belum terbukti secara hukum. Kepala Desa Sumber Makmur berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan atas tuduhan tersebut sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan. (Nb)

Tinggalkan Balasan