DKP3 Pasuruan Temukan Cacing Hati Saat Periksa Daging Kurban di Rejoso dan Pandaan

Pasuruan, Narasiberita.co.id.,- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Pasuruan memperketat pengawasan pangan dengan menerjunkan ratusan petugas untuk melakukan pemeriksaan post-mortem (pascapenyembelihan) terhadap hewan kurban sejak hari pertama Idul Adha 1447 Hijriah.

​Langkah ini diambil demi menjamin seluruh daging kurban yang didistribusikan kepada masyarakat memenuhi kriteria Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

​Pantauan di salah satu masjid di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Jumat (29/5/2026) pagi, tim yang terdiri dari dokter hewan, paramedis, dan petugas peternakan memeriksa secara detail kondisi karkas (daging melekat pada tulang) serta organ dalam (jeroan) seperti hati, paru-paru, ginjal, limpa, hingga kelenjar limfoid.

​Hingga Kamis (28/5/2026) sore, DKP3 Kabupaten Pasuruan mencatat ribuan hewan kurban telah disembelih di 362 titik lokasi pemotongan. Berikut adalah rincian data populasi kurban dan sebaran tenaga juru sembelih:

Kategori Data Kurban

Jumlah / Volume Teknis

Sapi Tersembelih

860 ekor

Kambing Tersembelih

3.356 ekor

Domba Tersembelih

885 ekor

Juru Sembelih Halal (Juleha) Bersertifikat

92 personel

Juleha Belum Bersertifikat

1.180 personel

​Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKP3 Kabupaten Pasuruan, Muhammad Syaifi, mengungkapkan bahwa dari peninjauan berkala secara acak (sampling) di masjid, musala, dan pondok pesantren, petugas menemukan adanya kasus cacing hati (Fasciola hepatica) pada organ dalam sapi.

​”Kami menemukan adanya indikasi klinis cacing hati pada dua ekor sapi, masing-masing satu kasus di wilayah Kecamatan Rejoso dan Kecamatan Pandaan. Pada organ hati yang diperiksa, ditemukan sekitar 3 sampai 4 ekor parasit cacing,” urai Syaifi.

​Syaifi menegaskan, penanganan terhadap organ yang terinfeksi parasit harus dilakukan secara tegas secara medis veteriner.

​”Saat petugas mendapati bagian hati yang positif mengandung cacing, organ tersebut langsung dinyatakan tidak layak dikonsumsi. Bagian yang rusak wajib segera dipisahkan dan dibuang demi keamanan konsumen,” bebernya.

​Pihak DKP3 menambahkan bahwa temuan cacing hati pada hewan ternak besar seperti sapi merupakan kasus yang relatif sering dijumpai jika pola pemeliharaan kurang protektif. Sebaliknya, pada komoditas kambing dan domba tahun ini, petugas tidak menemukan adanya kasus serupa.

​Rekomendasi Medis DKP3 untuk Peternak Pasuruan:

​Munculnya parasit Fasciola hepatica umumnya dipicu oleh riwayat pemeliharaan di mana ternak tidak pernah mendapatkan asupan obat cacing sejak dini. DKP3 mengimbau para peternak lokal untuk meningkatkan manajemen kesehatan komoditas mereka dengan memberikan obat cacing secara rutin, minimal setiap 4 hingga 6 bulan sekali.

​Melalui pemeriksaan komprehensif yang menjangkau Rumah Pemotongan Hewan (RPH) hingga tempat pemotongan sementara ini, DKP3 memastikan bahwa sisa pasokan daging kurban yang beredar di Kabupaten Pasuruan berada dalam status aman dari potensi zoonosis (penyakit yang menular dari hewan ke manusia). (Eka)

Tinggalkan Balasan