Proyek Pemeliharaan Tanggul Sungai Gembong Rp1,3 Miliar Disoal: Dikerjakan di Area Tergenang dan Pekerja Abaikan APD

PASURUAN, Narasiberita.co.id- Pelaksanaan proyek Pemeliharaan Tebing dan Tanggul Sungai Gembong di Kelurahan Petamanan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan menuai sorotan tajam.

Proyek di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur melalui UPTD Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Welang Pekalen tersebut dinilai mengabaikan standar teknis pengerjaan serta regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi.

​Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pekerjaan, proses penataan dan pemasangan kawat bronjong (gabion) dilakukan dalam kondisi lokasi yang masih tergenang air keruh dan lumpur pekat tanpa adanya upaya pengeringan (dewatering).

​Secara kaidah teknis sipil, penyiapan dudukan/pondasi bronjong wajib dilakukan dalam kondisi area kerja yang kering agar:

​Penataan batu belah di dalam sangkar kawat lebih padat, presisi, dan stabil.
​Mencegah timbulnya rongga udara di dasar pondasi akibat erosi lumpur.

​Menjamin ketahanan struktur dari risiko pergeseran atau tergerus arus sungai dalam jangka panjang.

​Selain masalah teknis operasional, aspek K3 Konstruksi di lokasi proyek tampak diabaikan secara total. Para pekerja terlihat melakukan aktivitas fisik berat di medan sungai yang licin dan curam tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) standar sebagaimana diatur dalam Permenaker No. 5 Tahun 2018 dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021.

​Di lokasi pekerjaan ditemukan pelanggaran berupa:

​Tidak Menggunakan Helm Safety (Safety Helmet): Sangat riskan saat proses penurunan dan penyusunan material batu belah berukuran besar.

​Tanpa Sepatu Bot Anti-Selip (Safety Boots): Berisiko tinggi memicu pekerja tergelincir di area berlumpur, tertusuk benda tajam, atau terpapar kuman air sungai.

​Tanpa Rompi Keselamatan (Safety Vest): Mengurangi visibilitas pengawasan pekerja di area terisolasi/sungai.

​Transparansi publik proyek APBD Provinsi Jatim ini makin disoal setelah melihat papan informasi kegiatan di lokasi. Papan nama proyek bernilai Rp1,325 miliar tersebut tidak mencantumkan nama Konsultan Pengawas, yang memicu spekulasi lemahnya pengawasan independen terhadap kinerja kontraktor di lapangan.

Tidak dicantumkannya pelaksana supervisi/pengawas resmi pada papan proyek memperkuat dugaan pembiaran terhadap pelanggaran metode teknis penataan bronjong serta pengabaian keselamatan pekerja di lapangan.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana CV. Tirta Jaya Sentosa maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UPTD PSDA WS Welang Pekalen belum memberikan konfirmasi atau klarifikasi resmi terkait temuan-temuan di lapangan tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan