Program PTSL Desa Bulukandang Diduga Jadi Ajang Pungli Rp600 Ribu, Kades Kabur Saat Dikonfirmasi Media

PASURUAN, Narasiberita.co.id- Pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, memicu gejolak di tengah masyarakat. Program strategis nasional dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang seharusnya disubsidi penuh oleh pemerintah pusat, diduga dimanfaatkan oleh oknum aparatur desa dan Panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) untuk menarik pungutan liar sebesar Rp600.000 per bidang tanah dengan dalih “kesepakatan sosialisasi”.

​Padahal, sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan regulasi BPN, biaya persiapan PTSL untuk wilayah Jawa Timur dibatasi maksimal sebesar Rp150.000, yang dialokasikan untuk penyediaan patok dan materai. Anggaran operasional selebihnya telah ditanggung penuh oleh negara melalui APBN.

​Aroma maladministrasi ini diperkuat oleh pengakuan para pemohon sertifikat yang merasa tidak pernah dilibatkan secara transparan dalam forum musyawarah desa.

​Seorang warga setempat berinisial DN (bukan nama sebenarnya) mengungkapkan, dirinya terpaksa membayar biaya sebesar Rp600.000 demi bisa mendaftarkan aset tanahnya sejak tahun 2025 lalu.

​“Saat sosialisasi, panitia hanya mengundang perwakilan saja, sedangkan saya dan banyak warga lain tidak pernah diundang. Kami hanya mengikuti arahan sesama warga bahwa biayanya Rp600.000 kalau mau ikut PTSL. Bahkan di desa sebelah, biayanya bervariasi antara Rp400.000 hingga Rp500.000 dengan alasan agar prosesnya cepat selesai. Kami tidak berani bertanya lebih jauh,” ungkap DN kepada awak media.

​Warga menyayangkan sikap panitia dan Pemerintah Desa Bulukandang yang diduga sengaja menyembunyikan fakta bahwa program ini telah mendapatkan kucuran dana subsidi dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

​Independensi Pokmas PTSL Desa Bulukandang semakin dipertanyakan setelah muncul dugaan keterlibatan oknum wartawan dari luar kecamatan yang bertindak sebagai pembela atau backing gerakan kepanitiaan ini.

​Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon kepada salah satu pemohon yang juga oknum media berinisial TM, diperoleh informasi adanya pengalihan peran pengondisian kasus.

​“Sekarang (koordinasi) sudah dialihkan ke anak media berinisial NS. Sampean (Anda) hubungi dia saja, sekarang dia yang menjadi backing program PTSL di sana,” ujar TM secara singkat di balik telepon.

​Upaya tim investigasi awak media untuk mendapatkan keberimbangan berita (cover both sides) justru mendapat penolakan beruntun dari otoritas desa setempat pada Sabtu (23/5/2026).

​Kepala Desa Bulukandang: Saat hendak ditemui dan dikonfirmasi wartawan di lokasi proyek perbaikan jembatan desa, oknum Kades tersebut memilih menghindar, enggan merespons pertanyaan, dan langsung melarikan diri meninggalkan tim media.

​Ketua Pokmas PTSL (Tajuli): Saat tim media mendatangi Kantor Balai Desa Bulukandang, Ketua Panitia tidak berada di tempat. Salah satu perangkat desa berdalih bahwa Tajuli sedang sibuk bekerja di pabrik. “Kalau mau informasi lebih detail, sampean hubungi Kades saja, Mas,” cetus perangkat desa tersebut terkesan melempar tanggung jawab.

Hingga berita ini ditayangkan, jajaran Pemerintah Desa Bulukandang maupun Ketua Pokmas PTSL belum memberikan keterangan resmi atau draf rincian penggunaan anggaran operasional Rp600.000 tersebut. Tim investigasi bersama perwakilan warga akan terus mengawal kasus ini ke ranah hukum dan tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan kode etik Undang-Undang Pers. (Tim)