Dua Pengedar Sabu di Rejang Lebong Dicokok: Satu Pelaku Nekat Jadikan Markas di Kompleks Pemakaman Covid-19

REJANG LEBONG, Narasiberita.co.id | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong bergerak taktis memberangus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam kurun waktu satu malam, korps baju cokelat ini berhasil mencokok dua orang pengedar sabu di dua lokasi berbeda pada Kamis (21/5/2026) dini hari.

Salah satu pelaku bahkan nekat memanfaatkan bangunan di kompleks pemakaman sebagai markas penyimpanan barang haram tersebut.

Operasi senyap ini bermula ketika petugas mengendus adanya aktivitas transaksi mencurigakan di Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, sekitar pukul 00.30 WIB.

Tak butuh waktu lama bagi tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, IPTU Hengky Hermansyah, S.H., untuk melakukan pengintaian intensif di lapangan guna memastikan informasi tersebut.

Tepat pukul 01.20 WIB, petugas langsung merangsek masuk ke sebuah gang di Kelurahan Air Bang dan meringkus seorang pria berinisial HK alias RU (bin Alm. Hamdan Mahyudin). Pelaku tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang disembunyikan di dalam celana chinos warna krem miliknya.

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR bernopol BD 6457 KH yang digunakan pelaku.

Belum puas dengan tangkapan pertama, genderang perang terhadap narkoba kembali bertabuh beberapa jam kemudian.

Sekitar pukul 03.00 WIB, informasi dari masyarakat kembali masuk ke meja penyidik mengenai adanya peredaran narkotika di Desa Lubuk Ubar, Kecamatan Curup Selatan. Petugas pun langsung bergerak cepat melakukan pengembangan.

Puncaknya, pada pukul 04.00 WIB, di bawah komando IPTU Hengky Hermansyah, petugas menggerebek sebuah bangunan di Kompleks Pemakaman Covid-19, Desa Lubuk Ubar. Di lokasi yang sunyi tersebut, petugas sukses melumpuhkan pelaku berinisial YS alias LIS (bin Albi Burhana).

Dari lokasi kompleks makam itu, polisi menyita barang bukti yang cukup signifikan. Di antaranya satu paket sedang dan 12 paket kecil sabu siap edar, satu set alat hisap (bong) kaca, belasan plastik klip bening, timbangan berupa sekop plastik, korek api gas, ponsel merek Vivo, sepeda motor Yamaha Mio M3 bernopol BH 2312 HY, serta uang tunai Rp1.600.000 yang diduga kuat hasil transaksi.

Tersangka YS langsung layu dan mengakui kepemilikan barang bukti tersebut di hadapan petugas.

Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, IPTU Hengky Hermansyah, S.H., memastikan pihaknya tidak akan mengendurkan tempo pemberantasan narkotika.

> “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan narkotika di wilayah hukum Rejang Lebong. Penangkapan ini adalah respons cepat atas keresahan masyarakat, dan kami berkomitmen penuh untuk terus mengejar jejaring di atasnya,” tegas IPTU Hengky.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah digelandang ke Markas Polres Rejang Lebong.

Penyidik Satresnarkoba tengah melakukan pemeriksaan intensif guna mengorek keterangan lebih dalam serta memutus mata rantai pasokan sabu yang dikuasai kedua pelaku. (Rian)

Tinggalkan Balasan