Perkuat Profesionalisme Layanan, RSUD Rejang Lebong Gelar Edukasi BLUD Bersama Kejari
Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terus ditunjukkan RSUD Kabupaten Rejang Lebong.
Sebagai langkah konkret memperkuat fondasi manajerial, RSUD menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rabu (6/5/2026).
Kegiatan edukatif tersebut menghadirkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, S.H., sebagai narasumber utama.
Sosialisasi ini dinilai penting mengingat status RSUD sebagai BLUD menuntut fleksibilitas pengelolaan keuangan yang tetap harus diimbangi dengan prinsip akuntabilitas dan profesionalisme yang tinggi.
Langkah kolaboratif ini mencerminkan keterbukaan RSUD Rejang Lebong untuk terus berbenah dan memastikan seluruh jajaran memahami regulasi dengan baik demi peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Plt Direktur RSUD Rejang Lebong, Nova Friska Elianti, M.Kes., menekankan bahwa pendampingan dari pihak penegak hukum sangat penting untuk menjaga integritas instansi yang dipimpinnya.
“Kami ingin RSUD ini tidak hanya unggul dalam pelayanan medis, tetapi juga sehat secara tata kelola. Sosialisasi bersama Kejari ini merupakan wujud proaktif kami untuk memastikan seluruh jajaran bekerja secara profesional dan transparan. Ketika tata kelola BLUD kuat dan sesuai aturan, maka fokus kami memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tidak akan terdistraksi,” ujar Nova.
Di sisi lain, kehadiran pihak kejaksaan di lingkungan rumah sakit juga menepis stigma kaku penegakan hukum.
Kejari Rejang Lebong hadir sebagai mitra strategis yang memberikan langkah mitigasi serta pendampingan hukum.
Kasi Intel Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, S.H., menyatakan pihaknya siap mendukung instansi pelayanan publik agar dapat beroperasi secara optimal.
“Kehadiran kami merupakan bentuk nyata fungsi pencegahan (preventif) kejaksaan. Kami ingin mendukung jajaran RSUD agar tidak ragu berinovasi dalam mengelola BLUD demi kepentingan masyarakat luas, selama prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi tetap menjadi panglima,” tegas Hendra.
Melalui sinergi antara sektor kesehatan dan penegak hukum ini, diharapkan tata kelola manajemen RSUD Kabupaten Rejang Lebong semakin solid.
Pada akhirnya, muara dari pembenahan internal tersebut adalah terjaminnya pelayanan kesehatan yang optimal, cepat, dan berintegritas bagi seluruh masyarakat Rejang Lebong. (Rian)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















