Mobil Mogok di Pinggir Jalan, Guru Asal Musi Rawas Jadi Korban Jambret di Rejang Lebong
Rejang Lebong, Narasiberita.co.id | Nasib nahas menimpa Romiyana (56), seorang guru asal Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Niat hati ingin mengunjungi putranya yang berprofesi sebagai jaksa di Kabupaten Rejang Lebong, ia justru menjadi korban pencurian dengan kekerasan (jambret) saat mobilnya mengalami kerusakan mesin di pinggir jalan.
Peristiwa tersebut terjadi di depan Pertashop Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada Jumat (1/5/2026) petang.
Akibat insiden ini, tas berisi perhiasan emas puluhan gram dan surat-surat berharga raib digasak dua pelaku. Total kerugian ditaksir mencapai Rp93,3 juta.
Berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/B/4/V/2026/SPKT/POLSEK SINDANG KELINGI, kejadian bermula saat Romiyana bersama sang suami, Zabur (59), tengah dalam perjalanan menuju Kota Curup. Mereka hendak menjenguk anak mereka, Yerry Anro Foza (30).
Sekitar pukul 17.45 WIB, mobil yang mereka kendarai mengalami overheat (mesin panas) tepat di depan Pertashop Desa Cahaya Negeri.
Pasangan suami istri ini terpaksa menepi untuk mendinginkan mesin dan mengisi air radiator dengan dibantu oleh beberapa warga setempat.
Setelah kondisi mobil tertangani sekitar pukul 18.15 WIB, Zabur bermaksud mendatangi rumah warga sekitar untuk mengucapkan terima kasih atas bantuan mereka.
Pada saat yang bersamaan, Romiyana yang awalnya duduk di kursi belakang berniat pindah ke kursi depan, di sebelah pengemudi.
“Saat korban keluar dari mobil dengan posisi tas digandeng di bahu kanan, seorang pria tak dikenal tiba-tiba menghampiri dan berpura-pura menanyakan alamat,” terang pihak Humas Polres Rejang Lebong dalam keterangan tertulisnya.
Belum sempat Romiyana menjawab, pelaku langsung merampas tas milik sang guru dan kabur bersama satu rekannya yang ternyata sudah bersiap menunggu di pinggir jalan menggunakan sepeda motor, tak jauh dari lokasi pertashop.
Korban yang terkejut langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya. Adapun isi tas yang berhasil dibawa kabur pelaku meliputi perhiasan emas seberat 36 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam, uang tunai Rp800.000, serta berbagai dokumen penting seperti KTP, kartu BPJS, kartu pegawai, dan NPWP.
Pasca-kejadian, korban bersama suaminya langsung melapor ke Polsek Sindang Kelingi. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan intensif dan memburu kedua terduga pelaku yang identitasnya masih dalam penelusuran.
Kasus ini diusut dengan dugaan pelanggaran Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Menyikapi insiden ini, Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong mengeluarkan imbauan kepada masyarakat dan pengguna jalan yang melintas di wilayah tersebut untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Dihimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati. Apabila membutuhkan bantuan polisi, segera hubungi call center Polri 110. Layanan ini siaga 24 jam dan bebas pulsa,” tutup Humas Polres Rejang Lebong. (Rian)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















