Salah Paham Berujung Maut, Pria di Kepahiang Tewas Ditusuk 12 Kali oleh Rekannya
Kepahiang, Narasiberita.co.id.- Peristiwa berdarah yang mengguncang Kabupaten Kepahiang pada Senin, 16 Maret 2026, berakhir tragis. Kepolisian Resor (Polres) Kepahiang resmi menetapkan AM (33) sebagai tersangka dalam kasus perkelahian yang merenggut nyawa rekannya sendiri, YS (32).
AM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia terancam hukuman penjara hingga 15 tahun atas dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya.
Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan Polres Kepahiang, insiden maut tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yang berujung emosi tak terkendali.
Korban YS diduga menaruh kecurigaan bahwa istrinya memiliki hubungan terlarang dengan pelaku AM, yang diketahui telah lama saling mengenal.
Diliputi amarah, YS mendatangi AM yang saat itu tengah berjualan di kawasan pasar Kepahiang. Tanpa basa-basi, YS langsung melontarkan kata-kata kasar yang memicu ketegangan di lokasi kejadian.
Situasi semakin memanas hingga berujung perkelahian. Dalam kondisi terdesak, AM kemudian mengambil sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya yang biasa digunakan sebagai alat kerja untuk memotong pipa dagangan balon mainannya.
Tanpa perencanaan matang, aksi nekat itu pun terjadi. AM menusuk korban YS sebanyak 12 kali di sejumlah bagian tubuh. Akibat luka parah yang diderita, korban sempat dilarikan ke RSUD Kepahiang, namun nyawanya tidak tertolong.
Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (17/3/2026), ia mengungkapkan bahwa motif utama dalam kasus ini adalah kesalahpahaman yang dipicu oleh tudingan perselingkuhan.
“Mereka selisih paham yang bermula dari tudingan perselingkuhan, yang mana YS selaku korban mengira bahwa AM memiliki hubungan dengan istrinya,” ungkap Kapolres.
Usai kejadian, pelaku AM diketahui menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, jaket, barang dagangan, serta satu unit sepeda motor.
Saat ini, AM telah diamankan di rumah tahanan Polres Kepahiang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (FEB/RIAN)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















