“Tim Elang Juvi Bergerak Cepat! Terduga Curanmor Dibekuk, Motor Trail Berhasil Diamankan”

Kepahiang, Narasiberita.co.id. –  Aksi pencurian sepeda motor terjadi di wilayah Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim URC Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang berhasil mengamankan seorang pria berinisial NH (27), warga Desa Tanjung Eran, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.

NH yang sehari-hari bekerja sebagai petani/pekebun diamankan setelah polisi mendapatkan informasi masyarakat terkait dugaan pencurian sepeda motor.

Peristiwa bermula saat korban sedang berada di rumahnya di Kelurahan Padang Lekat. Sekitar pukul 02.00 WIB, korban dibangunkan oleh adiknya, Tiara Oktari.

Saat itu, korban diberitahu bahwa sepeda motor miliknya telah diambil oleh orang yang tidak dikenal.

Korban bersama suaminya, Redi Agustian Saputra, kemudian langsung keluar rumah untuk memastikan informasi tersebut. Setelah diperiksa, sepeda motor Kawasaki tipe Trail LX150M warna hijau yang sebelumnya berada di depan rumah sudah tidak ada di tempat.

Mendapat informasi adanya dugaan pencurian sepeda motor, Tim URC Elang Juvi yang saat itu tengah melakukan patroli dan hunting di wilayah hukum Polres Kepahiang langsung bergerak melakukan pengejaran.

Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan dua orang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut.

Polisi akhirnya menemukan kedua orang tersebut sedang menggunakan sepeda motor Honda Beat di wilayah Desa Taba Santing, Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang.

Petugas kemudian memberhentikan kendaraan yang digunakan. Dalam penindakan tersebut, seorang terduga pelaku berhasil diamankan.

Saat dilakukan pemeriksaan badan, polisi menemukan satu bilah senjata tajam jenis siwar yang diselipkan di pinggang sebelah kiri terduga pelaku.

Terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kepahiang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki tipe Trail LX150M warna hijau yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru yang digunakan terduga pelaku serta satu bilah senjata tajam jenis siwar dengan panjang sekitar 16 sentimeter, bergagang kayu warna cokelat dan dilengkapi sarung berbahan kayu warna serupa.

Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku dalam pemeriksaan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut.

Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Kepahiang dan disangkakan melanggar ketentuan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana sebagaimana dasar laporan polisi Nomor: LP/B/107/VIII/2026/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU, tertanggal 9 Agustus 2026.

Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami peran pihak lain serta rangkaian kejadian dalam kasus tersebut.

(feb)

Tinggalkan Balasan