Pemkot Bengkulu Tertibkan Bangunan Tak Berizin di Simpang Empat Betungan dan Beringin Raya

Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Pemerintah Kota Bengkulu melaksanakan kegiatan penertiban terhadap bangunan tidak berizin serta aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum di kawasan Simpang Empat Betungan dan wilayah Beringin Raya, Senin (26/1/2026).

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus penataan ruang kota secara berkelanjutan.

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat serta hasil pemantauan pemerintah daerah terhadap keberadaan bangunan dan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Kota Bengkulu berkewajiban menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta keindahan dan tata ruang kota. Bangunan yang tidak memiliki izin dan aktivitas yang tidak sesuai aturan harus ditertibkan,” ujar Dedy Wahyudi.

Sebagai langkah lanjutan, Wali Kota Bengkulu menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu untuk melaksanakan penertiban sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.

Dalam pelaksanaannya, petugas menemukan sejumlah bangunan tanpa izin serta aktivitas yang diduga melanggar ketentuan ketertiban umum dan norma yang berlaku.

“Saya telah menginstruksikan Satpol PP untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan di lapangan. Penegakan aturan ini dilakukan secara terukur dan humanis, namun tetap tegas, agar kawasan tersebut dapat ditata kembali sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Pada saat penertiban berlangsung, sebagian pemilik bangunan memilih melakukan pembongkaran secara mandiri setelah sebelumnya diberikan sosialisasi dan imbauan oleh petugas.

Seluruh rangkaian kegiatan dilaksanakan dengan pengawasan Satpol PP guna memastikan proses berjalan tertib dan sesuai prosedur.

Penertiban ini mengacu pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, serta Peraturan Wali Kota Bengkulu terkait penataan dan pengendalian ruang kota. Selain itu, kewenangan penegakan juga berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penataan kawasan perkotaan secara berkelanjutan guna mewujudkan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (NH)

Tinggalkan Balasan