Usin Prihatin Perlindungan Ketenagakerjaan untuk 30 Ribu Petugas Pemilu Adhoc Masih Rendah

  • Bagikan
Foto Ketua Komisi IV Dprd Prov Bengkulu Usin Sembiring/nb.co.id.-

Bengkulu, Narasiberita.co.id.- Ketua Komisi IV DPRD Provinsi  Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring mengungkapkan kekhawatiran atas rendahnya perlindungan ketenagakerjaan bagi ribuan petugas badan adhoc yang bertugas dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bengkulu.

Berdasarkan hasil monitoring BPJS Ketenagakerjaan, tercatat lebih dari 30.000 petugas adhoc masih belum mendapatkan jaminan ketenagakerjaan.

“Hasil pemantauan ini baru dari lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja. Ada sekitar 30.872 petugas, mulai dari Panitia Pemilu Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang belum terlindungi,” ujar Usin.

Lebih lanjut Usin menjelaskan, ketiga kelompok badan adhoc tersebut belum mendapatkan jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan kematian. Ia menyoroti bahwa meskipun masa kerja mereka bersifat sementara, risiko yang dihadapi sangat tinggi, terlebih di tengah intensitas tugas yang terus meningkat menjelang Pilkada.

“Walau masa kerjanya singkat, bukan berarti perlindungan bisa diabaikan. Beban kerja mereka cukup berat dan rentan terhadap kecelakaan. Jadi, penting bagi kita untuk memberikan perhatian khusus terkait jaminan ini,” tegas Usin.

Artikel Lainnya :  Dewan Ingatkan PUPR Segera Perbaiki Infrastruktur Sebelum Mudik Lebaran 2025

Data dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa di seluruh Provinsi Bengkulu terdapat sekitar 36.386 petugas adhoc KPU yang tersebar di 10 kabupaten/kota. Namun, baru satu wilayah yang berhasil memberikan perlindungan penuh.

“Di Kabupaten Bengkulu Utara, seluruh petugas adhoc sudah 100 persen terlindungi. Namun, di Kabupaten Bengkulu Selatan, hanya PPK dan PPS yang tercakup, sementara KPPS masih belum terdaftar. Di Bengkulu Tengah, proses verifikasi dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru berjalan,” jelas Usin.

Di tujuh kabupaten/kota lainnya, lanjut Usin, perlindungan jaminan ketenagakerjaan belum sama sekali terealisasi. Kondisi ini memperlihatkan tantangan besar dalam melindungi seluruh petugas adhoc, terutama yang bertugas di tingkat kelurahan dan desa, tempat risiko kecelakaan semakin tinggi akibat faktor geografis dan kondisi lapangan.

Artikel Lainnya :  Usin Abdisyah Komitmen Dukung Musisi Lokal Provinsi Bengkulu Dikalangan Generasi Muda Bengkulu

Tak hanya itu, Usin juga menyoroti kurangnya perhatian terhadap petugas adhoc di bawah naungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang hingga saat ini belum mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia berharap KPU dan Bawaslu tingkat provinsi segera turun tangan untuk memantau dan menindaklanjuti situasi ini.

“Dengan kondisi ini, kami berharap KPU dan Bawaslu Provinsi Bengkulu bisa segera mengoordinasikan upaya perlindungan jaminan bagi petugas adhoc, baik di tingkat kabupaten maupun kota. Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian sangatlah krusial, mengingat risiko yang mereka hadapi dalam pelaksanaan tugas,” jelas Usin.

Usin menambahkan, upaya untuk menjamin perlindungan bagi petugas adhoc sebenarnya sudah diatur dalam surat edaran dari Menteri Dalam Negeri dan Gubernur  Bengkulu. Keduanya mendorong pemberian jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian bagi para petugas adhoc yang mulai bekerja di tahapan pra-Pilkada hingga pasca-Pilkada.

Artikel Lainnya :  Pemungutan Komite Sekolah Kembali Mencuat, Usin Abdisyah: Siswa Tetep Bisa Ikut Ujian Tanpa Ancaman

“Surat edaran Mendagri dan Gubernur jelas meminta jaminan keselamatan kerja dan jaminan kematian bagi badan adhoc. Dengan semakin mendekatnya hari pemungutan suara, kerja mereka semakin berat dan risikonya pun semakin tinggi,” tambah Usin.

Diakhir pernyataannya Usin mendesak KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah untuk segera mempercepat proses perlindungan bagi petugas adhoc. Koordinasi antara pihak-pihak terkait sangat penting untuk menyelesaikan kendala yang ada, terutama di wilayah-wilayah yang belum menerima perlindungan.

“Apabila ada kendala atau hambatan, kami mendorong KPU dan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota untuk aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah masing-masing. Perlindungan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bukan sekedar kewajiban, tetapi hak bagi setiap petugas adhoc yang telah bekerja keras demi suksesnya Pilkada,” pungkas Usin. (nb) 

  • Bagikan