Proyek Preservasi Jalan Sukamaju–Ujung Tolan di Mukomuko Disorot, Diduga Dikerjakan Tak Sesuai Spesifikasi
Mukomuko, Narasiberita.co.id.- Proyek Preservasi Jalan Sukamaju–Sendang Mulya–Ujung Tolan di Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek yang dibiayai melalui APBN Murni Tahun Anggaran 2025 tersebut diduga dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, pekerjaan preservasi jalan tersebut memiliki nomor kontrak HK.0201-BPJN6.6.1/1880 tertanggal 4 Desember 2025, dengan adendum kontrak tertanggal 9 Desember 2025. Nilai kontrak awal sebesar Rp19,47 miliar, dengan nilai adendum mencapai Rp5,02 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh PT Sinatria Inti Surya dan mencakup pembangunan jalan hotmix sepanjang 1,5 kilometer.
Pekerjaan tersebut telah selesai dan mulai difungsikan, dengan pelaksanaan titik nol dilakukan pada Sabtu, 6 Desember 2025. Namun, hasil pantauan awak media di lapangan menemukan sejumlah kejanggalan yang memunculkan dugaan ketidaksesuaian dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Di lokasi proyek, terlihat rumput liar masih tumbuh di sisi kiri dan kanan badan jalan, tidak ditemukan saluran drainase, serta bahu jalan yang seharusnya ada justru tidak dikerjakan. Bahkan, di beberapa titik, kondisi jalan terlihat seperti tambal sulam, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan kualitas dan daya tahan jalan.

Sorotan keras datang dari Ketua LSM Front Pembela Rakyat (FPR) Mukomuko, Saprin Efendi. Ia menilai proyek yang dikerjakan melalui skema Instruksi Presiden (Inpres) Infrastruktur Tahun 2025 seharusnya memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Seharusnya pekerjaan ini dilakukan secara maksimal agar hasilnya berkualitas dan tahan lama. Jika item pekerjaan dalam RAB tidak dilaksanakan, maka proyek ini berpotensi menimbulkan masalah baru,” ujar Saprin.
Ia menegaskan, beberapa item penting seperti pembersihan vegetasi, pemangkasan tebing, saluran air, pasangan siring beton, hingga bahu jalan biasanya sudah termasuk dalam RAB pekerjaan jalan hotmix.
“Faktanya, bahu jalan yang seharusnya ada justru tidak dikerjakan sama sekali. Ini sangat merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Saprin juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun langsung ke lokasi dan mempertanyakan fungsi pengawasan dari konsultan pengawas serta instansi PUPR terkait.
Keluhan serupa disampaikan oleh Sukisno (51), warga Desa Sukamaju. Ia membandingkan proyek ini dengan pembangunan jalan sebelumnya yang dinilai lebih berkualitas meski dengan anggaran yang relatif sebanding.
“Dulu jalan sepanjang sekitar 3,6 kilometer anggarannya Rp10,8 miliar dan hasilnya bagus, lengkap dengan bahu jalan rabat beton. Sekarang panjangnya hanya 1,5 kilometer dengan anggaran Rp5 miliar, tapi bahu jalan dan drainase tidak ada,” ujarnya.
Sukisno juga menyoroti dugaan base course yang kurang padat sebelum dilakukan pengaspalan, sehingga dikhawatirkan mempercepat kerusakan jalan.
Keluhan juga datang dari Bambang, warga setempat, yang menilai lapisan aspal terlihat sangat tipis, tidak rapi, dan mudah terkelupas di bagian pinggir jalan.
“Beberapa titik sudah mulai rusak dan pinggir aspal bisa dikelupas dengan tangan. Bahkan ada tiang listrik di tikungan jalan yang berbahaya, tapi tidak dikoordinasikan untuk dipindahkan,” ungkap Bambang.
Masyarakat berharap proyek infrastruktur yang menggunakan dana negara dapat dikerjakan secara profesional, transparan, dan sesuai spesifikasi, mengingat jalan merupakan fasilitas vital bagi aktivitas dan perekonomian warga.
“Kalau terbukti tidak sesuai spesifikasi dan merugikan keuangan negara, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Bambang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas sorotan dan keluhan masyarakat tersebut. (Nb) Heri
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.


















