Ketua DPD APPI Kaur Angkat Bicara Soal Kesalahan Penulisan Nama Desa oleh Oknum Wartawan

Kaur, Narasiberita.co.id.- Beberapa hari terakhir publik menyoroti pemberitaan terkait kasus oknum kepala desa berinisial Aj. Menanggapi polemik tersebut, Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Pers Indonesia (APPI) Kabupaten Kaur, yang akrab disapa Eep Kinal, angkat bicara untuk meluruskan persoalan yang berkembang.

Menurutnya, kesalahan yang muncul dalam pemberitaan sebelumnya murni merupakan kekeliruan penulisan nama desa oleh oknum wartawan, tanpa adanya unsur kesengajaan untuk mencemarkan nama baik pihak mana pun.

Dalam terbitan berita tersebut jelas bahwa itu murni kekeliruan dalam penulisan nama desa. Saya melihat tidak ada niat ataupun maksud untuk mencemarkan nama baik oknum Kades Sumber Makmur yang kini melakukan laporan atas kekeliruan penulisan itu,” ujarnya.

Eep menjelaskan bahwa dari isi berita yang ia baca, kesalahan terjadi karena adanya kemiripan nama desa. Wartawan bermaksud menulis Desa Bukit Makmur, namun yang tertulis justru Desa Sumber Makmur.

Desa yang dimaksud sebenarnya Bukit Makmur, sedangkan yang tertulis Sumber Makmur. Artinya tidak ada niat untuk mencemarkan nama baik Kepala Desa Sumber Makmur. Ini murni salah penulisan. Inisial Aj dalam berita itu jelas merujuk pada Kepala Desa Bukit Makmur. Begitu juga inisial Zu untuk BPD, semuanya merujuk ke Bukit Makmur. Bahkan foto yang ditampilkan pun bukan Kades Sumber Makmur,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil wartawan bersangkutan yang telah meralat berita tersebut tanpa diminta, bahkan sudah bertemu langsung dan meminta maaf kepada pihak terkait. Pertemuan itu difasilitasi oleh Polsek Muara Sahung pada Selasa (11/11/2025).

“Langkah wartawan tersebut sudah benar. Ia meralat kesalahan dan meminta maaf secara langsung dengan difasilitasi aparat penegak hukum,” tambahnya.

Eep menegaskan bahwa apabila terjadi kekeliruan dalam sebuah pemberitaan, pihak yang dirugikan berhak meminta klarifikasi. Mekanisme penyelesaian juga telah diatur dalam kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

“Jika ada kekeliruan penulisan yang melanggar kode etik jurnalistik, maka diselesaikan melalui mekanisme internal pers seperti hak jawab atau hak koreksi. Sanksi pidana bagi perusahaan pers baru dapat dikenakan jika hak jawab tidak dilayani, sesuai Undang-Undang Pers,” jelasnya.

Menutup pernyataannya, Ketua DPD APPI Kaur meminta agar tidak ada intimidasi atau intervensi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami hanya meminta semua pihak tidak melakukan intervensi atau intimidasi terhadap wartawan yang bekerja sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” pungkasnya. (Febrian)Nb

Tinggalkan Balasan