DugaaSeluma, Narasiberita.co.id — Menjelang penetapan status tersangka (Tsk) dalam kasus dugaan Pungutan liar (pungli) pada proses Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabmana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Jumat, (13/6/2025).
Kedua saksi yang kembali menjalani pemeriksaan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma yakni. Kepala dan bendahara dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) naungan Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno (UNI FAS) Bengkulu yang merupakan pihak ke tiga dalam proses PPG.
“Iya bang, hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. Yakni, pihak ke tiga dari LPTK dibawah naungan UIN FAS Bengkulu. Kedua saksi yang kita mintai keterangan yakni kepala dan bendahara nya bang,” sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Inteljen, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ekke Widoto Khahar, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Pemeriksaan terhadap kepala dan bendahara LPTK tersebut dilakukan sejak pagi, sekitar pukul 10.00 wib. Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan secara tertutup di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Pemeriksaan dilajukan hingga sore hari.
“Sampai saat ini (pukul 17.00 wib) keduanya masih menjalani pemeriksaan bang,” ujar Ekke kepada Radar Seluma.
Ekke juga menerangkan, pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut terkait dengan bagaimana alur dalam proses kegiatan PPG.
Terkait dengan proses pelaksanaan dan proses anggaran yang mereka laksanakan dalam proses PPG di naungan Kemenag Kabupaten Seluma.
“Kita mintai keterangan terkait dengan bagaimana pelaksanaan dan proses anggaran yang mereka laksanakan, dalam alur proses kegiatan PPG bang,” tegas Ekke.
Diketahui, LPTK adalah perguruan tinggi negeri atau swasta yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan Program Sarjana Pendidikan (PSP) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
LPTK berperan penting dalam menyiapkan tenaga kependidikan yang kompeten, termasuk guru, dosen dan tenaga profesional lainnya dalam dunia pendidikan.
Dalam upaya mendalami kasus ini, Kejari Seluma telah memeriksa sedikitnya lebih dari 26 orang saksi. Di antaranya termasuk eks Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma, Kepala Kantor Kemenag Seluma. Serta Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Seluma. Hasil pemeriksaan terhadap para pejabat ini menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui adanya pungutan dan membantah terlibat dalam praktik pungli tersebut.
Kasus dugaan pungli ini mencuat sejak pelaksanaan seleksi PPG Guru Agama tahun anggaran 2023.
Dalam pelaksanaannya, sejumlah guru agama yang ingin mengikuti PPG diduga dimintai uang dengan besaran bervariasi, antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta per orang. Uang tersebut dikumpulkan oleh oknum operator yang bersangkutan.
Kini, penyidikan telah masuk pada tahap akhir. Kejari Seluma tengah melakukan pendalaman dan analisis terhadap alat bukti untuk memperkuat penetapan tersangka. Jika tidak ada aral melintang, maka penetapan tersangka akan diumumkan dalam waktu dekat.
“Kami masih menyempurnakan hasil penyidikan dan mengumpulkan bukti tambahan. Setelah semua siap, tersangka akan resmi diumumkan,” pungkasnya.
Kejaksaan memastikan akan menindak tegas pelaku pungli dalam dunia pendidikan demi menciptakan proses rekrutmen guru yang bersih dan transparan, tanpa intimidasi maupun praktik kecurangan. (Da)