Pemkot Bengkulu Tegaskan Larangan Berjualan di Zona Merah Belungguk Point

Bengkulu, Narasiberita.co.id. – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu memasang penanda larangan berjualan di kawasan Zona Merah Belungguk Point, tepatnya di trotoar sisi depan Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD) serta Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Minggu (14/06/2026).

Pemasangan penanda tersebut dilakukan sebagai bentuk sosialisasi sekaligus penegasan kepada para pedagang agar tidak berjualan di area yang telah ditetapkan sebagai Zona Merah.

Larangan ini berlaku bagi pedagang mainan dan jajanan yang tidak terdaftar di Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu maupun pedagang yang telah terdaftar namun berjualan di luar lokasi yang telah ditentukan.

Langkah ini merupakan upaya Pemkot Bengkulu dalam menjaga ketertiban, kenyamanan, dan fungsi ruang publik, khususnya trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan kepentingan umum.

Sejalan dengan itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu akan meningkatkan pengawasan di kawasan tersebut. Pedagang yang masih ditemukan berjualan di Zona Merah akan diberikan teguran langsung dan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus bagi pedagang yang telah terdaftar sebagai pedagang Belungguk Point, Pemerintah Kota Bengkulu mengimbau agar menempati lokasi berjualan yang telah ditetapkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu.

Pemkot Bengkulu berharap seluruh pedagang dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan sehingga tercipta lingkungan yang tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun pengunjung kawasan Belungguk Point.

Upaya penataan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga estetika kota dan mendukung pemanfaatan ruang publik secara optimal.

(NH)

Tinggalkan Balasan