Miris! Dugaan Bullying di SMP Negeri Kepahiang Terungkap, Korban Sempat Ingin Berhenti Sekolah

Kepahiang, Narasiberita.co.id– Dugaan kasus perundungan (bullying) terhadap seorang siswa kembali terjadi di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Kepahiang.

Hal ini juga diakui oleh Guru BK sekolah terkait. Korban berinisial DA, siswa kelas VIII, diduga menjadi korban tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sesama siswa berinisial F, yang juga merupakan siswa kelas VIII di sekolah tersebut.

Merasa keberatan atas dugaan peristiwa yang dialami anaknya, pihak keluarga korban yang didampingi penasihat hukum resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepahiang pada Senin malam (27/7/2026) agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, dugaan perundungan tersebut bermula dari percakapan melalui aplikasi pesan singkat yang dikirim oleh seorang perempuan yang diduga memiliki hubungan dekat dengan terlapor.

Diduga dipicu persoalan tersebut, terlapor sempat mengajak korban bertemu di kawasan Taman Santoso, yang berada di sekitar Pasar Kepahiang, saat libur sekolah.

Namun ajakan tersebut tidak dipenuhi korban sehingga pertemuan tidak pernah terjadi.

Menurut keterangan yang diterima redaksi, pada 13 Juli 2026, yang merupakan hari pertama masuk sekolah setelah masa libur, terlapor diduga menghampiri korban di area dekat kantin sekolah.

Saat itu terlapor diduga memukul bagian dada korban serta menarik kerah bajunya sebelum meninggalkan lokasi menuju ruang kelas.

Peristiwa serupa diduga kembali terjadi pada 25 Juli 2026. Saat korban sedang duduk di tangga sekolah bersama beberapa rekannya, terlapor bersama sejumlah siswa lain diduga menghampiri korban.

Korban kemudian diduga mengalami tindakan berupa ditarik, didorong, ditendang hingga diinjak secara bersama-sama sebelum para terduga pelaku berlari menuju area depan toilet sekolah.

Merasa mendapat perlakuan tersebut, korban kemudian berdiri dan berusaha mengejar para terduga pelaku. Namun berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, korban kembali diduga mengalami pemukulan pada bagian kepala di hadapan sejumlah siswa yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Seorang siswa yang lebih senior dan saat itu hendak menuju toilet disebut tidak mengetahui awal mula kejadian. Setelah melihat dugaan peristiwa tersebut, saksi kemudian merekam kejadian menggunakan telepon genggam. Rekaman video itu disebut akan diserahkan kepada pihak guru sebagai bahan informasi terkait insiden yang terjadi.

Atas dugaan perundungan tersebut, keluarga korban akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum. Laporan yang dibuat saat ini masih dalam proses penanganan penyidik Polres Kepahiang.

Guru BK: Sekolah Baru Mengetahui Setelah Korban Ingin Berhenti Sekolah

Menanggapi peristiwa tersebut, pihak sekolah membenarkan adanya dugaan perundungan yang melibatkan seorang korban dan lima siswa yang diduga sebagai pelaku.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Nur Hasanah, S.Pd., didampingi Guru Bimbingan Konseling Safri Nur Sholeh, S.Pd., pada Kamis (30/7/2026) menjelaskan bahwa dugaan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 25 Juli 2026, ketika para tenaga pendidik sedang mengikuti rapat persiapan In House Training (IHT) sehingga aktivitas para siswa luput dari pengawasan.

Menurut Safri, pihak sekolah baru mengetahui dugaan kejadian tersebut pada Senin, 27 Juli 2026, setelah korban mengirim pesan WhatsApp kepada wali kelas yang menyatakan ingin berhenti sekolah.

“Peristiwa hari Sabtu itu benar-benar kami tidak tahu dan tidak ada laporan dari siswa. Kami mengetahui pada hari Senin setelah korban mengirim pesan kepada wali kelas ingin berhenti sekolah. Dari situlah kami menelusuri adanya dugaan perundungan yang melibatkan lima siswa, serta adanya video yang beredar terkait dugaan perkelahian tersebut,” ujar Safri.

Setelah memperoleh informasi tersebut, pihak sekolah mengaku langsung mendatangi kediaman korban, membawa korban berobat, memberikan pendampingan, serta memastikan kondisi kesehatan maupun psikologis korban.

Menurut pihak sekolah, korban sempat mengeluhkan pusing dan ditemukan bekas lebam sehingga disarankan menjalani pemulihan terlebih dahulu.

Pihak sekolah juga menyatakan telah memastikan korban memperoleh pendampingan psikologis dan kini telah kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah.

Selain itu, pihak sekolah mengaku telah memanggil keluarga korban maupun keluarga para siswa yang diduga terlibat untuk melakukan musyawarah, di samping tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Kepahiang.

Penasihat Hukum: Ini Bukan Sekadar Candaan Anak-Anak

Penasihat hukum korban, Fromes, menilai peristiwa tersebut merupakan persoalan serius yang tidak dapat dianggap sebagai kenakalan biasa di lingkungan sekolah.

Menurutnya, sekolah merupakan tempat yang seharusnya memberikan rasa aman kepada setiap peserta didik sehingga dugaan perundungan yang terjadi perlu mendapat perhatian seluruh pihak.

“Klien kami dalam perkara ini adalah korban. Institusi pendidikan seharusnya menjadi tempat yang aman bagi anak untuk menuntut ilmu. Fokus kami saat ini adalah memastikan hak-hak korban terlindungi, memulihkan kondisi psikologisnya, serta mengawal proses hukum agar berjalan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Ia juga mengajak Pemerintah Kabupaten Kepahiang, DPRD, instansi terkait, lembaga perlindungan anak, serta seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Selain itu, Fromes mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi yang dapat memperburuk trauma korban.

Menurutnya, dugaan peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai sekadar candaan antarsiswa.

“Kami menilai dugaan kejadian ini bukan sekadar bercandaan antar anak, melainkan dugaan tindakan perundungan yang berdampak terhadap kondisi psikologis klien kami. Bukti visum maupun hasil pemeriksaan psikologis telah kami serahkan kepada penyidik. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, tanpa pandang bulu, sehingga menjadi pembelajaran bahwa hukum hadir untuk melindungi setiap anak,” tegas Fromes.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan dugaan perundungan tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Kepahiang.

Seluruh informasi yang dimuat masih berupa dugaan yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(feby