Lahan Eks HGU 116 Hektare Terancam Buntu, Bupati Kepahiang Pertanyakan Legalitas PT TUMS

Kepahiang, Narasiberita.co.id – Harapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang untuk melakukan penataan kembali terhadap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Trisula Ulung Mega Surya (TUMS) seluas 116 hektare (Ha), kini terancam buntu.

Pasalnya, hingga saat ini perusahaan tersebut terpantau masih terus menjalankan aktivitas operasionalnya, meski masa berlaku HGU mereka telah kedaluwarsa sejak 21 Mei 2021 lalu.

Kegeraman Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP, terhadap kondisi ini pun kian memuncak.

Tidak hanya menyoroti persoalan masa berlaku HGU yang sudah berakhir, orang nomor satu di Bumi Sehasen itu juga mengungkap adanya indikasi pelanggaran serius terkait legalitas operasional perusahaan di lapangan.

Bupati mengaku telah melakukan penelusuran langsung ke Kementerian Investasi.

Hasilnya, ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara izin yang dikantongi perusahaan dengan aktivitas nyata yang dilakukan.

“Saya cek langsung di kementerian, izin PT TUM itu izin perkebunan. Sementara mereka memiliki pabrik. Itu saja menurut saya sudah menyalahi aturan,” tegas Zurdi Nata.

Menurut Bupati, keberadaan pabrik pengolahan teh oolong di lokasi tersebut semestinya didukung oleh perizinan yang sesuai dan komprehensif, bukan sekadar izin perkebunan.

Status Tanah Negara yang Menggantung

Di sisi lain, persoalan ini kian pelik ketika dikaitkan dengan regulasi pertanahan. Kepala Kantor BPN/ATR Kepahiang, Nova Maroya, S.ST, MH, menjelaskan bahwa sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 32, lahan yang masa HGU-nya telah berakhir secara otomatis kembali menjadi tanah negara.

“Ayat 2 menyebutkan, ketika HGU habis dan menjadi tanah negara, maka akan ditindaklanjuti melalui penataan kembali. Keputusannya ditetapkan melalui SK Menteri ATR/BPN,” papar Nova.

Namun, Nova mengakui bahwa pihaknya memiliki keterbatasan kewenangan dalam menindak operasional perusahaan yang masih berjalan di atas lahan yang kini berstatus tanah negara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah tegas dari instansi terkait untuk menghentikan operasional perusahaan tersebut, sehingga nasib 116 hektare lahan eks HGU itu terancam tidak bisa ditata kembali oleh Pemkab Kepahiang dalam waktu dekat.
Liris,RK
(Febyadedo)

Tinggalkan Balasan